Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    Juni 21, 2026

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»PT Kutai Agro Jaya Dituding Serobot Lahan Petani Kota Bangun
    Hukum

    PT Kutai Agro Jaya Dituding Serobot Lahan Petani Kota Bangun

    SeliBy SeliSeptember 19, 2021Updated:September 19, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Petani di SP 6, Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuding PT Kutai Agro Jaya (KAJ) serobot lahan perkebunan mereka yang sudah ditanami singkong gajah dan kelapa sawit. Lahan perkebunan seluas 300 hektare dengan hamparan singkong gajah tersebut kerap diusik perusahaan PT KAJ.

    Darmono

    Darmono salah seorang petani mengungkapkan duduk perkara bermula ketika pihak perusahaan diduga melakukan tindakan aneksasi atau pengambilan dengan paksa terhadap lahan yang dimiliki tiga orang bernama Darmono, Mahrum dan Asrie Hamzah (alm).

    Kronologi kejadian lahan tersebut dibuka sejak tahun 2005, di mana Darmono beserta Mahrum membeli sejumlah lahan tersebut kepada almarhum Asrie Hamzah.

    “Jadi total lahan yang kita kuasai bertiga saat itu sekitar 300 hektare,” kata Darmono kepada awak media, Jumat (17/9/2021).

    Kemudian di tahun 2011, Pemerintah Kukar bersama BPD Kaltim menggencarkan sebuah program penanaman singkong gajah. Sehingga, para petani pun mendapatkan distribusi pendanaan untuk mengelola lahan tersebut.

    Lanjut Darmono, ketika berjalannya program pemerintah, keuntungan yang didapatkan itu harus berputar layaknya sebuah roda. Mulai dari setoran kepada pihak bank, hingga dana pokok maupun bunga yang telah ditentukan.

    “Akan tetapi belakangan PT KAJ berniat untuk membeli lahan tersebut. Namun kami menolak tegas untuk tidak menjual aset itu sekalipun memiliki surat bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

    Tanpa diduga kata Darmono, pada tahun 2013 para petani tercengang atas perbuatan PT KAJ yang melakukan land clearing (LC) atau pembukaan lahan di lahan tersebut.

    “PT KAJ itu sudah mulai LC pada 2013. LC itu bersih, tanaman singkong dan sawit sudah dirusak,” ucap Darmono.

    Dikemukakannya, seharusnya bertiga sebagai pemilik lahan segera mendapatkan hasil dari panen singkong dan sawit, malah yang didapat kekecewaan yang mendalam.

    “Tanaman singkong gajah yang sudah berumur 7-9 bulan itu habis dan tinggal terlihat hamparan lahan rata dengan tanah, padahal sudah ada pabrik untuk pengolahan singkong tersebut,” kata Darmono.

    Mahrum

    Hal senada juga diungkapkan Mahrum salah satu pemilik lahan, akan tetap mempertahankan lahan mereka agar tidak diserobot perusahaan.

    “Kita di sini berpatok kepada kultur dan budaya masyarakat. Barangsiapa yang mengayunkan mandau pertama, itulah pemiliknya,” terangnya.

    Dikemukakannya, lahan tersebut dikuasai karena beratasnamakan masyarakat. Bahkan surat keterangannya juga diketahui pemerintah desa setempat, saksi, RT dan kecamatan.

    Setelah penyerobotan lahan dilakukan, pemilik lahan mengambil langkah untuk menemui PT KAJ. Dalam pertemuan itu, mereka secara tegas meminta perusahaan tidak lagi melakukan tindakan yang berujung pada pengrusakan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    R’syaJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan gerakan menanam mangrove…

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026
    1 2 3 … 3,160 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.