Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pasuruan»Proyek PSN Sekolah Rakyat di Pasuruan Dipersoalkan, Aliansi Adukan Dugaan Pelanggaran ke Kejagung
    Pasuruan

    Proyek PSN Sekolah Rakyat di Pasuruan Dipersoalkan, Aliansi Adukan Dugaan Pelanggaran ke Kejagung

    Rahmat FGBy Rahmat FGFebruari 3, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Aliansi Poros Tengah menyampaikan aspirasi dan dugaan persoalan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat dalam audiensi terbuka bersama DPRD Kota Pasuruan (Instiekaltim/Rahmat)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan menuai sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Poros Tengah menyampaikan berbagai dugaan persoalan dalam audiensi terbuka bersama DPRD Kota Pasuruan, Senin, 2 Februari 2026.

    Aliansi menyampaikan berbagai persoalan mulai dari aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga penggunaan material proyek.

    Dalam audiensi tersebut, aliansi menilai proyek yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu diduga belum sepenuhnya memperhatikan ketentuan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

    Perwakilan LSM M Bara Saiful menegaskan, pentingnya perlindungan lahan pertanian produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas dan sah. Alih fungsi tanpa dasar hukum yang kuat dinilai tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan serta keberlangsungan hidup petani.

    Aliansi juga menegaskan, meskipun proyek Sekolah Rakyat merupakan program Pemerintah Pusat, DPRD Kota Pasuruan tetap memiliki kewenangan pengawasan karena proyek berada di wilayah administrasi kota dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

    Aktivis Antikorupsi H Faisol menyebut, fungsi pengawasan DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk melalui rapat koordinasi, inspeksi lapangan, hingga pemanggilan instansi terkait.

    Selain persoalan tata ruang, aliansi mengungkap dugaan penggunaan material timbunan yang tidak sesuai izin maupun spesifikasi teknis konstruksi.

    Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes Kaji Sugeng menyatakan, penggunaan material dari sumber tidak berizin berpotensi melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta dapat menimbulkan dampak hukum, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.

    Pernyataan tersebut diperkuat perwakilan GRIB Jaya Edi Ambon, yang menduga adanya penggunaan tanah urug biasa sebagai pengganti material konstruksi standar. Ia menilai praktik tersebut berisiko menurunkan kualitas bangunan dan memperpendek usia konstruksi.

    Persoalan lain turut disoroti terkait dampak mobilisasi material proyek terhadap lingkungan sekitar. Yudi Buleng menyebut adanya dugaan pelanggaran angkutan truk, seperti kelebihan muatan (ODOL), kendaraan tanpa penutup, hingga lumpur yang mengotori jalan di kawasan padat penduduk Wironini, sehingga memicu keresahan warga.

    Atas sejumlah temuan tersebut, Aliansi Poros Tengah menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Kota Pasuruan, di antaranya meminta penghentian sementara proyek untuk keperluan evaluasi, pemeriksaan sumber material yang digunakan, serta pelaksanaan inspeksi langsung oleh DPRD di lokasi proyek.

    Aliansi juga menyatakan akan menyampaikan delik aduan ke Kejaksaan Agung serta meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tembusan kepada Presiden dan Kementerian PUPR.

    Audiensi tersebut diterima Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Muhammad Suci Mardiko, yang menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi internal DPRD serta dengan instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

    Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Pasuruan Fikri menjelaskan, proses perizinan dan penyesuaian tata ruang proyek telah diupayakan sesuai ketentuan dan terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

    Ia juga mengakui koordinasi dengan DPRD sebelumnya belum optimal, namun berkomitmen memperbaiki komunikasi dan koordinasi ke depan.

    Pelaksanaan Proyek Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pemerintah diharapkan dapat memastikan proyek berjalan sesuai aturan, menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta tetap mendukung pembangunan fasilitas pendidikan nasional.

     

    Aliansi Poros Tengah DPUPR Kota Pasuruan Sekolah Rakyat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Krisis Air Paksa Siswa SMA Sekolah Rakyat Samarinda Tak Lagi Tinggal di Asrama

    September 16, 2026

    Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Jalanan Mengenyam Pendidikan

    Agustus 4, 2026

    Sekolah Rakyat Samarinda Dibuka, Pengaman Tangga hingga Pengelolaan Limbah Belum Tuntas

    Juli 31, 2026

    Anak Putus Sekolah hingga Anak Jalanan Masuk Sekolah Rakyat, MPLS Dua Pekan Dimulai

    Juli 31, 2026

    MPLS Sekolah Rakyat Mundur dari Jadwal Nasional, Baru Digelar Akhir Juli

    Juli 20, 2026

    Tiga Sekolah Rakyat Samarinda Dipusatkan di Palaran, MPLS Dimulai Akhir Juli

    Juli 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    AminahSeptember 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat dalam mengatur produksi dan ekspor komoditas tambang mulai berdampak…

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026

    Porprov Kaltim 2026 Batasi Usia Atlet 30 Tahun, Larang Peraih Emas PON Tampil

    September 18, 2026

    Kaltim Kekurangan Jutaan Judul Buku untuk Capai Rasio Ideal Perpusnas

    September 18, 2026
    1 2 3 … 3,349 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.