Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa. Menyusul masih adanya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah daerah.
Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto mengatakan, upaya pencegahan dilakukan melalui pembinaan, monitoring, hingga kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui program Jaga Desa.
Sementara pemerintah provinsi berfokus pada pembinaan pemanfaatan dana desa. Sekaligus melakukan pemantauan terhadap realisasi penyaluran anggaran di seluruh desa.
“Kalau kami tentu pembinaan, khususnya pemanfaatan dana desa. Yang pertama pembinaan, yang kedua monitoring,” ujar Puguh.
Ia mengungkapkan, hingga pertengahan tahun ini realisasi penyaluran dana desa di Kaltim masih belum maksimal. Masih banyak desa yang belum mencapai target pencairan dana desa sehingga menjadi perhatian pemerintah provinsi.
Meski demikian, Puguh menegaskan penanganan dugaan penyimpangan dana desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melalui inspektorat masing-masing.
“Kalau ada laporan yang masuk ke kami, tetap kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi ke pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Menurutnya, DPMPD juga menerima berbagai pengaduan masyarakat melalui media sosial maupun kanal pengaduan resmi, baik terkait pemanfaatan dana desa maupun pengelolaan aset desa. Seluruh laporan tersebut akan diteruskan kepada pemerintah kabupaten untuk dilakukan verifikasi.
Sebagai langkah pencegahan, DPMPD Kaltim bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim memberikan pembinaan mengenai tata kelola pemerintahan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.
“Kami juga memaksimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan yang disediakan DPMPD Kaltim. Sementara untuk pengawasan khusus dana desa, pemerintah memanfaatkan aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau monitoring dana desa, ada aplikasi Jaga Desa. Di sana seluruh pelaporan dan monitoring dilakukan. Sementara kami fokus pada pembinaannya,” ujarnya.
Puguh menegaskan, adanya sejumlah kasus penyimpangan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan program dana desa.
Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki sistem pengawasan dan pelaporan agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
“Yang harus kita perbaiki adalah sistem pelaporan, evaluasi, dan pengawasannya supaya dana desa benar-benar sampai kepada sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

