Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terhenti, Pemkot Samarinda Cari Solusi Atasi Hambatan Anggaran

    Juli 17, 2026

    Beban Utang Masih Rp411 Miliar, Pemkot Andalkan Efisiensi dan Peningkatan PAD

    Juli 17, 2026

    Cuaca Ekstrem Ancam Latihan Paskibraka, Kesbangpol Atur Intensitas Demi Jaga Kondisi Peserta

    Juli 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»PPS Tak Publikasi Hasil Rekapituasi Suara, Kena Pidana Penjara Satu Tahun
    Daerah

    PPS Tak Publikasi Hasil Rekapituasi Suara, Kena Pidana Penjara Satu Tahun

    MartinusBy MartinusApril 22, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Banyak petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan tak mempublikasi hasil hitung suara di wilayah kerjanya.
    Padahal perintah publikasi itu sesuai UU Nomor 7/2017 pemilu. Pasal 391 menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifkat hasil penghitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempel salinan tersebut ke tempat umum.

    Temuan pelanggaran itu disampaikan Denny Adam Erlangga Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaltim, pada Selasa 22 April 2019.di Cafe Delight Juanda
    Denny menyebut tim dari KIPP telah disebar ke beberapa kelurahan namun tidak ditemukan publikasi rekapitulasi suara.
    Perbuatan PPS tak mempublikasi hasil rekapan suara tersebut berdampak pada sanksi pidana.
    Pasal 508 UU 7/ 2017 Pemilu menyebut bagi anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    “Untuk itu kami ultimatum 1X24 jam agar segera di publikasikan. Sesuai UU PPS punya waktu 7 hari mempublikasi. Jika tidak kami akan laporkan ke Bawaslu dan KPU,” ungkapnya.
    KIPP menduga dengan tidak membuka data itu akan membuka ruang bagi oknum pelaksana untuk mengotak-atik suara suara. Misalnya berpindah suara dari caleg tertentu ke caleg lain atau penggelembungan suara.
    Selain itu, KIPP mencatat ada banyak temuan didapat oleh timnya dilapangan. Seperti adanya peluang penggelembungan suara, perbedaan data antara DPT pada TPS tertentu dengan jumlah suara suara yang tercoblos. Kejadian ini terjadi di dua TPS di Sungai Dama Samarinda Ilir.

    Temuan lain, ada formulir C1 yang tidak terisi di Samarinda Ulu. Bahkan saat petugas KIPP ingin mendokumentasikan pelanggaran itu namun dihalangi oleh petugas PPK. Tak hanya itu, banyak petugas PPS yang tidak membuka data di TPS. Tidak ada ruang bagi masyarakat untuk memantau padahal rekapitulasi suara adalah informasi publik.
    “Perbedaan data dari form C1 di tingakatan KPPS akan memperlambat proses penghitungan suara ke tahap selanjutnya jadi lambat. Padahal PPS wajib publikasikan rekapitulasi data itu. Hal itu jadi peluang perubahan data (potensi curang) di PPK,” ungkapnya.
    Bahkan dalam proses rekapitulasi itu tidak terlihat transparansi penghitungan suara dan data rekapitulasi. Sehingga KIPP berencana akan melaporkan hal itu ke KPU dan Bawaslu Samarinda.
    Kasus lain, ada saksi parpol di Samarinda Sebrang juga protes karena ada perbedaan data perolehan suara dari caleg tertentu ke caleg lain. Perubahan data itu, kata dia sebagai imbas dari tidak dibukanya data rekapitulasi di tingkat kelurahan dan TPS. (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Simpang Siur Kehadiran Presiden di IKN, Ini Respons Ketua Gerindra Samarinda

    Juli 17, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Bangun Basis hingga 1.971 RT, Helmi Siapkan Mesin Gerindra Hadapi Pilwali Samarinda

    Juli 13, 2026

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Terhenti, Pemkot Samarinda Cari Solusi Atasi Hambatan Anggaran

    R’syaJuli 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan kendala pengelolaan anggaran maupun persoalan administratif tidak…

    Beban Utang Masih Rp411 Miliar, Pemkot Andalkan Efisiensi dan Peningkatan PAD

    Juli 17, 2026

    Cuaca Ekstrem Ancam Latihan Paskibraka, Kesbangpol Atur Intensitas Demi Jaga Kondisi Peserta

    Juli 17, 2026

    Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Duel Dominasi La Roja Kontra Mental Juara Albiceleste

    Juli 17, 2026

    Anggaran Logistik Dinsos Samarinda Untuk Penanggulangan Bencana Tetap Aman

    Juli 17, 2026
    1 2 3 … 3,221 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.