Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menilai para pekerja tambang sebenarnya memiliki peluang untuk beralih ke sektor lain.
Hal itu melihat adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pembatasan kuota produksi batu bara melalui pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Menurutnya, rata-rata pekerja tambang memiliki penghasilan cukup tinggi di atas upah minimum regional (UMR), belum lagi tambahan dari lembur dan tunjangan lainnya.
“Kalau dia pintar seharusnya bisa menabung. Dia bisa beralih ke sektor lain, bisa berdagang atau usaha lain,” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Selasa, 26 Mei 2026.
Bukan asal bicara, dirinya mengaku melihat langsung sejumlah mantan pekerja tambang yang berhasil berpindah sektor usaha setelah terkena PHK akibat tambang tutup.
“Banyak saya lihat di lapangan, setelah tambang tutup dia buka kos-kosan. Jadi berubah sektor, dari tambang sekarang ke perdagangan,” ucapnya.
Ia menyebut, pekerja tambang yang terkena PHK massal umumnya tetap mendapatkan pesangon dari perusahaan, sehingga masih memiliki modal awal untuk bertahan maupun memulai usaha baru.
“Biasanya kalau PHK massal ada pesangon, jadi saya kira ada,” tuturnya.
Selain itu, sebagian pekerja tambang juga berasal dari luar daerah dan memiliki tempat tinggal di kampung halaman masing-masing. Oleh sebab itu, baginya fokus utama pemerintah bukan hanya soal PHK, melainkan menyiapkan lapangan pekerjaan baru untuk menekan angka pengangguran terbuka di Samarinda.
“Yang harus kita pikirkan bukan PHK-nya, tapi bagaimana menyiapkan pekerjaan baru. Pengangguran terbuka kita banyak banget,” tegasnya.
Meski diperkirakan akan menambah angka pengangguran, Sri Puji mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait jumlah pekerja yang terdampak PHK massal akibat transformasi sektor tambang tersebut.
“Tapi saya sih belum dapat laporan berapa orang,” pungkasnya.

