Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polresta Samarinda Amankan Hampir 10 Ton Miras Ciu dari Dua Truk di Palaran
    Hukum

    Polresta Samarinda Amankan Hampir 10 Ton Miras Ciu dari Dua Truk di Palaran

    RidhoBy RidhoFebruari 24, 2026Updated:Februari 24, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kombes Pol Hendri Umar beserta jajarannya dan Kasatpol PP, saat konferensi pers (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda mengamankan hampir 10 ton minuman beralkohol tradisional jenis ciu atau cap tikus dari dua unit truk di wilayah Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur saat bulan suci Ramadan.

    Teks: Barang Bukti Yang Telah diamankan Pihak Kepolisian (Insitekaltim/Ridho Wardhana)

    Hal ini disampaikan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Umar. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas gabungan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap dua kendaraan yang melintas di kawasan Palaran. Dari hasil pengecekan, diketahui kedua truk mengangkut minuman keras tanpa izin edar.

    “Setelah dilakukan pengecekan terhadap dua truk ini, ternyata diketahui isinya adalah minuman keras tradisional jenis cap tikus,” ujar Hendri Selasa, 24 Februari 2026.

    Dengan rincian, pada truk pertama dengan nomor polisi AB 8102 ditemukan 113 karung minuman beralkohol dengan berat total sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL memuat 134 karung dengan berat sekitar 5.360 kilogram.

    “Jika ditotal keseluruhan ada 247 karung yang kita amankan dengan berat mencapai 9.880 kilogram, atau hampir 10 ton,” jelasnya.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang di lokasi kejadian. Satu orang berinisial R ditetapkan sebagai pemilik barang, sementara dua orang lainnya merupakan sopir truk dan 13 orang sebagai helper atau pengangkut.

    “Pemilik miras ini saudari R, warga Balikpapan, tepatnya di Kelurahan Manggarbaru, Balikpapan Timur,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, minuman keras tersebut berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas di kawasan Palaran. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke warung-warung di Kota Samarinda dan sekitarnya.

    “Keterangan dari pelaku, miras ini akan dijual di warung-warung di Samarinda, bahkan sebagian ke daerah lain,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman berupa pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

    “Tersangka akan diproses melalui tindak pidana ringan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda,” tegasnya.

    Menjelang mengakhiri, ia menilai peredaran miras ilegal tersebut sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di bulan Ramadan.

    “Ini mencederai suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif,” pungkasnya.

     

    Kombes Pol Hendri Umar miras Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Hendri Umar Perintahkan Jajaran Selidiki Setiap Kasus Karhutla di Samarinda

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Bukan Sekadar Lari, Euforia Bhayangkara Run Bikin Peserta Ingin Kembali

    Juli 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    IraSeptember 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebakaran lahan di kawasan Talang Sari, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, kembali muncul…

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,364 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.