Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polresta Samarinda Amankan Hampir 10 Ton Miras Ciu dari Dua Truk di Palaran
    Hukum

    Polresta Samarinda Amankan Hampir 10 Ton Miras Ciu dari Dua Truk di Palaran

    RidhoBy RidhoFebruari 24, 2026Updated:Februari 24, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kombes Pol Hendri Umar beserta jajarannya dan Kasatpol PP, saat konferensi pers (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda mengamankan hampir 10 ton minuman beralkohol tradisional jenis ciu atau cap tikus dari dua unit truk di wilayah Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur saat bulan suci Ramadan.

    Teks: Barang Bukti Yang Telah diamankan Pihak Kepolisian (Insitekaltim/Ridho Wardhana)

    Hal ini disampaikan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Umar. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas gabungan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap dua kendaraan yang melintas di kawasan Palaran. Dari hasil pengecekan, diketahui kedua truk mengangkut minuman keras tanpa izin edar.

    “Setelah dilakukan pengecekan terhadap dua truk ini, ternyata diketahui isinya adalah minuman keras tradisional jenis cap tikus,” ujar Hendri Selasa, 24 Februari 2026.

    Dengan rincian, pada truk pertama dengan nomor polisi AB 8102 ditemukan 113 karung minuman beralkohol dengan berat total sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL memuat 134 karung dengan berat sekitar 5.360 kilogram.

    “Jika ditotal keseluruhan ada 247 karung yang kita amankan dengan berat mencapai 9.880 kilogram, atau hampir 10 ton,” jelasnya.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang di lokasi kejadian. Satu orang berinisial R ditetapkan sebagai pemilik barang, sementara dua orang lainnya merupakan sopir truk dan 13 orang sebagai helper atau pengangkut.

    “Pemilik miras ini saudari R, warga Balikpapan, tepatnya di Kelurahan Manggarbaru, Balikpapan Timur,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, minuman keras tersebut berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas di kawasan Palaran. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke warung-warung di Kota Samarinda dan sekitarnya.

    “Keterangan dari pelaku, miras ini akan dijual di warung-warung di Samarinda, bahkan sebagian ke daerah lain,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman berupa pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

    “Tersangka akan diproses melalui tindak pidana ringan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda,” tegasnya.

    Menjelang mengakhiri, ia menilai peredaran miras ilegal tersebut sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di bulan Ramadan.

    “Ini mencederai suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif,” pungkasnya.

     

    Kombes Pol Hendri Umar miras Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Polresta Samarinda Perketat Pengawasan Distribusi Pangan, Satgas Gencar Sidak Cegah Penyelewengan

    Mei 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    R’syaJuni 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan R Iwan…

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    Skateboard Makin Diminati, KIS Kaltim Buka Ruang bagi Pemula

    Juni 12, 2026

    Kadin Kaltim Wanti-Wanti Pengusaha Daerah Tak Tersisih oleh Investor Besar

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,141 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.