Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Terapkan WFH Tiap Jumat, Pantau Kinerja ASN Lewat Dashboard Digital

    April 17, 2026

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    April 17, 2026

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polresta Samarinda Amankan Hampir 10 Ton Miras Ciu dari Dua Truk di Palaran
    Hukum

    Polresta Samarinda Amankan Hampir 10 Ton Miras Ciu dari Dua Truk di Palaran

    RidhoBy RidhoFebruari 24, 2026Updated:Februari 24, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kombes Pol Hendri Umar beserta jajarannya dan Kasatpol PP, saat konferensi pers (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda mengamankan hampir 10 ton minuman beralkohol tradisional jenis ciu atau cap tikus dari dua unit truk di wilayah Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur saat bulan suci Ramadan.

    Teks: Barang Bukti Yang Telah diamankan Pihak Kepolisian (Insitekaltim/Ridho Wardhana)

    Hal ini disampaikan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Umar. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas gabungan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap dua kendaraan yang melintas di kawasan Palaran. Dari hasil pengecekan, diketahui kedua truk mengangkut minuman keras tanpa izin edar.

    “Setelah dilakukan pengecekan terhadap dua truk ini, ternyata diketahui isinya adalah minuman keras tradisional jenis cap tikus,” ujar Hendri Selasa, 24 Februari 2026.

    Dengan rincian, pada truk pertama dengan nomor polisi AB 8102 ditemukan 113 karung minuman beralkohol dengan berat total sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL memuat 134 karung dengan berat sekitar 5.360 kilogram.

    “Jika ditotal keseluruhan ada 247 karung yang kita amankan dengan berat mencapai 9.880 kilogram, atau hampir 10 ton,” jelasnya.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang di lokasi kejadian. Satu orang berinisial R ditetapkan sebagai pemilik barang, sementara dua orang lainnya merupakan sopir truk dan 13 orang sebagai helper atau pengangkut.

    “Pemilik miras ini saudari R, warga Balikpapan, tepatnya di Kelurahan Manggarbaru, Balikpapan Timur,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, minuman keras tersebut berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas di kawasan Palaran. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke warung-warung di Kota Samarinda dan sekitarnya.

    “Keterangan dari pelaku, miras ini akan dijual di warung-warung di Samarinda, bahkan sebagian ke daerah lain,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman berupa pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

    “Tersangka akan diproses melalui tindak pidana ringan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda,” tegasnya.

    Menjelang mengakhiri, ia menilai peredaran miras ilegal tersebut sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di bulan Ramadan.

    “Ini mencederai suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif,” pungkasnya.

     

    Kombes Pol Hendri Umar miras Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    Polresta Samarinda Bangun Jembatan Merah Putih, Permudah Akses Warga Sempaja Utara

    April 9, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Terapkan WFH Tiap Jumat, Pantau Kinerja ASN Lewat Dashboard Digital

    Ratu ArifanzaApril 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu…

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    April 17, 2026

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026
    1 2 3 … 3,060 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.