Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polresta Balikpapan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3.179, 44 gram
    Daerah

    Polresta Balikpapan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3.179, 44 gram

    SeliBy SeliNovember 5, 2021Updated:November 5, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Polresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Tasimun saat jumpa pers di halaman Polres Kota Balikpapan, Jumat (5/11/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Jajaran Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3.179, 44 gram.

    Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Tasimun, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wita.

    “Peristiwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kota Balikpapan tersiar kabar adanya peredaran narkoba, sehingga jajaran Satuan Reserse Narkoba menindaklanjuti informasi tersebut ,” katanya saat jumpa pers di halaman Polresta Balikpapan, Jumat (5/11/2021).

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskoba Polresta Balikpapan di Kawasan Gunung Malang, pada saat itu pelaku berinisial RB (27) masih berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan di saku RB didapati satu poket sabu seberat 0,44 gram yang disembunyikan dalam sebuah rokok.

    Selanjutnya RB dilakukan interograsi, awalnya yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan sabu tersebut. Namun setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumahnya di Jalan Strat Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, ternyata di rumah RB didapati sebanyak 26 poket sabu.

    Akhirnya RB mengakui bahwa barang haram itu hanya titipan dari sesorang berinisial HU (30). Penangkapan HU dilakukan esok harinya, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat.

    “Ternyata HU menyimpan sabu seberat 3.179 gram,” ungkapnya.

    Vincentius Thirdy menyebutkan kedua tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 122 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Dikemukakannya, Tim Reskoba Polres Balikpapan juga mengamankan barang bukti lainnya yakni kotak rokok dan dua unit telepon genggam..

    “Berdasarkan pengakuan HU sabu berasal dari Samarinda dan baru satu kali ini melakukan perbuatannya,” tutup Vincentius Thirdy .

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.