Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polres Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Ilegal di Serayu
    Hukum

    Polres Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Ilegal di Serayu

    SeliBy SeliMaret 12, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat memberikan keterangan pers terkait ditetapkannya dua tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Serayu. Jum'at (12/3/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Santos – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi yang beredar di sosial media tentang adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di komplek pemakaman Serayu, Tanah Merah.
    Berbekal informasi tersebut, pihaknya mengerahkan tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja, ada aktivitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa orang pekerja. 

    Foto barang bukti yang diamankan oleh Jajaran Satuan Reskrim Polres Samarinda pada Jum’at (12/3/2021)
    “Ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang berada di sekitar pemakaman Covid-19 Serayu. Berdasarkan dari Berita itu, unit Tipiter langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP,” ungkap Yuliansyah saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (12/3/2021) Siang.
    Tak mudah bagi tim unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda kala itu untuk sampai ke lokasi penambangan batu bara ilegal tersebut. Pasalnya kondisi cuaca saat itu sedang tidak bersahabat. Namun demikian, Yuliansyah menegaskan hal itu bukan halangan untuk bergerak ke lokasi. 
    “Memang cukup sulit karena saat itu hujan, tapi dengan gigih unit Tipiter ke lokasi untuk penyelidikan. Alhamdulillah kita mendapatkan kegiatan penambangan di areal tersebut,” terangnya.
    Dari lokasi tersebut, anggota unit Tipiter berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat eksavator yang digunakan untuk melakukan penambangan batu bara tanpa izin. Pihaknya juga meminta keterangan dari pekerja yang ada di lokasi. 
    “Kita sudah melakukan pendalaman, pemeriksaan atas saksi-saksi. Dan sudah kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka, AA dan HS. Atas keduanya telah dilakukan penahan. Keduanya adalah warga Samarinda,” ungkap Yuliansyah.
    Dari keterangan lima orang saksi yang ada, kegiatan penambangan batu bara tersebut telah berlangsung sejak Januari 2021 silam. Berbekal izin lahan, tersangka memulai proses pemasukan alat berat ke lokasi, kemudian melakukan kliring lahan, dilanjutkan dengan pembuatan jalan lalu pengupasan lahan. 
    “Setelah itu ditemukan batu bara. Nah ketika batu bara diangkut, di bawa ke atas dan akan dijual, itu masuk kategori penambangan. Modusnya sendiri pematangan lahan. Kita bisa menangkap setelah adanya proses produksi,” jelasnya.
    Dari keterangan tersangka, aktivitas ilegal itu berhasil mengangkut sebanyak 300 ton batu bara yang telah dihilangkan, bahkan sudah diserahkan kepada salah satu perusahaan di Samarinda. Selain itu Yuliansyah menjelaskan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan. Pihaknya menduga, masih terdapat keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. 
    Sedangkan kepada HS dan AA, keduanya dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman kurungan 5 tahun.
    “Saat ini,  proses penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan sudah kami lakukan. Saksi yang kemarin kita panggil ada 5 termasuk tersangka. Dan itu masih akan bertambah lagi karena kami akan memanggil ahli dari Dinas terkait,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.