Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polres Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Ilegal di Serayu
    Hukum

    Polres Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Penambangan Ilegal di Serayu

    SeliBy SeliMaret 12, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat memberikan keterangan pers terkait ditetapkannya dua tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Serayu. Jum'at (12/3/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Santos – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap dari informasi yang beredar di sosial media tentang adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di komplek pemakaman Serayu, Tanah Merah.
    Berbekal informasi tersebut, pihaknya mengerahkan tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan benar saja, ada aktivitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa orang pekerja. 

    Foto barang bukti yang diamankan oleh Jajaran Satuan Reskrim Polres Samarinda pada Jum’at (12/3/2021)
    “Ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang berada di sekitar pemakaman Covid-19 Serayu. Berdasarkan dari Berita itu, unit Tipiter langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP,” ungkap Yuliansyah saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (12/3/2021) Siang.
    Tak mudah bagi tim unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda kala itu untuk sampai ke lokasi penambangan batu bara ilegal tersebut. Pasalnya kondisi cuaca saat itu sedang tidak bersahabat. Namun demikian, Yuliansyah menegaskan hal itu bukan halangan untuk bergerak ke lokasi. 
    “Memang cukup sulit karena saat itu hujan, tapi dengan gigih unit Tipiter ke lokasi untuk penyelidikan. Alhamdulillah kita mendapatkan kegiatan penambangan di areal tersebut,” terangnya.
    Dari lokasi tersebut, anggota unit Tipiter berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat eksavator yang digunakan untuk melakukan penambangan batu bara tanpa izin. Pihaknya juga meminta keterangan dari pekerja yang ada di lokasi. 
    “Kita sudah melakukan pendalaman, pemeriksaan atas saksi-saksi. Dan sudah kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka, AA dan HS. Atas keduanya telah dilakukan penahan. Keduanya adalah warga Samarinda,” ungkap Yuliansyah.
    Dari keterangan lima orang saksi yang ada, kegiatan penambangan batu bara tersebut telah berlangsung sejak Januari 2021 silam. Berbekal izin lahan, tersangka memulai proses pemasukan alat berat ke lokasi, kemudian melakukan kliring lahan, dilanjutkan dengan pembuatan jalan lalu pengupasan lahan. 
    “Setelah itu ditemukan batu bara. Nah ketika batu bara diangkut, di bawa ke atas dan akan dijual, itu masuk kategori penambangan. Modusnya sendiri pematangan lahan. Kita bisa menangkap setelah adanya proses produksi,” jelasnya.
    Dari keterangan tersangka, aktivitas ilegal itu berhasil mengangkut sebanyak 300 ton batu bara yang telah dihilangkan, bahkan sudah diserahkan kepada salah satu perusahaan di Samarinda. Selain itu Yuliansyah menjelaskan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan. Pihaknya menduga, masih terdapat keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. 
    Sedangkan kepada HS dan AA, keduanya dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman kurungan 5 tahun.
    “Saat ini,  proses penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan sudah kami lakukan. Saksi yang kemarin kita panggil ada 5 termasuk tersangka. Dan itu masih akan bertambah lagi karena kami akan memanggil ahli dari Dinas terkait,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.