Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polres Bontang Bongkar Kasus Korupsi Lahan Labkesda 2012
    Hukum

    Polres Bontang Bongkar Kasus Korupsi Lahan Labkesda 2012

    LarasBy LarasJuli 31, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Polres Bontang berhasil membongkar kasus korupsi pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012.

    Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/VI/2023/Kaltim/Res Bontang dan LP/A/9/VI/2023/Kaltim/Res Bontang tanggal 12 Juni 2023.

    “Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,96 miliar dan melibatkan lahan seluas 2.646 m² di Jalan DI Panjaitan RT 02 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

    Polres Bontang telah menetapkan empat tersangka dengan inisial NN, DS, SMR dan SHA yang diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 dalam pengadaan lahan tersebut.

    Salah satu pelanggaran adalah tidak adanya pengumuman resmi tentang pembebasan lahan, sehingga pemilik lahan yang sah tidak mengetahui proses tersebut.

    Pengadaan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui calo yang tidak berhak, melanggar pasal 61 ayat (1) dan (2) juncto pasal 59 ayat (1) Perkaban Nomor 3 Tahun 2007.

    Selain itu, nilai ganti rugi tanah tidak ditentukan melalui musyawarah yang mempertimbangkan NJOP tahun berjalan di sekitar lokasi, tetapi melalui lembaga penilai harga tanah yang ditunjuk oleh pemilik tanah.

    Tanah yang dibebaskan tidak diberikan kepada pihak yang berhak, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bontang No. 07/Pdt.G/2014/PN Bontang, Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 102/Pdt/2014/PT Samarinda, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pdt/2015.

    “Modus operandi yang dilakukan termasuk mark up harga tanah, di mana harga pengadaan lahan ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per m², namun yang dibayarkan kepada pemilik tanah hanya Rp1.000.000 per m². Sisa Rp500.000 digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    Sebagian tanah yang dibebaskan tidak memiliki alas hak atau legalitas yang sah dan terdapat gugatan perdata yang dimenangkan oleh pemohon, menyebabkan Pemkot Bontang tidak bisa menguasai lahan tersebut dan menimbulkan kerugian sebesar Rp3,96 miliar.

    Polres Bontang kini tengah mengembangkan penyidikan dan diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Penyidikan baru telah dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VII/2024/Kaltim/Res Bontang tanggal 8 Juli 2024.

    Salah satu modus yang diungkap adalah pemilik tanah membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah secara sepihak tanpa diketahui pihak terkait, bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

    Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Bontang berharap dapat memberikan efek jera dan memastikan semua pelaku yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.

    Korupsi Lahan Labkesda 2012 Polres Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.