Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang meresahkan warga di kawasan Samarinda Seberang.
Seorang residivis berinisial F ditangkap kurang dari 24 jam setelah membobol rumah warga dan membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah, emas logam mulia, hingga sejumlah surat berharga.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya untuk beraktivitas di luar rumah. Korban diketahui masih berada di Samarinda dan hanya meninggalkan rumah sejak pagi hari sebelum kembali pada siang harinya.
“Pelaku berhasil mengambil brankas milik korban yang berada di dalam kamar. Di dalamnya terdapat uang tunai sekitar Rp85 juta, emas logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, dan sejumlah dokumen berharga lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta,” ujar Hendri di Mako Polresta Samarinda, Kamis, 4 Juni 2026.
Kejadian terjadi pada 31 Mei sekitar siang hari, kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya pada 1 Juni tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, hingga sebagian besar hasil kejahatan yang belum sempat dihabiskan.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil curian ternyata telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Tersangka mengakui sebagian uang digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, makan, membeli minuman keras, hingga bermain judi online,” ungkap Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki mengungkapkan, tersangka bukan pelaku baru dalam kasus serupa. F diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap pada tahun 2020.
“Pelaku adalah residivis pencurian. Tahun 2020 pernah terlibat kasus yang sama dan sekarang kembali ditangkap karena melakukan pencurian,” kata Baihaki.
Dari hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah calon korbannya. Ia berkeliling mencari sasaran yang dinilai kosong sebelum akhirnya memilih rumah korban.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beberapa kali melintas di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada penghuni di dalam rumah.
“Pelaku melihat rumah dalam kondisi terkunci dari luar. Setelah memastikan rumah kosong, dia masuk melalui pintu samping dan merusak akses menuju dapur,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil brankas dan tabung gas yang berada di dalam rumah. Seluruh barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung yang ditemukan di dapur sebelum dibawa menggunakan sepeda motor menuju kontrakan temannya di kawasan Jalan Bung Tomo.
Di lokasi tersebut, brankas dibongkar menggunakan pisau dan kunci roda hingga akhirnya berhasil dibuka.
Dari total uang tunai sekitar Rp85 juta yang dicuri, polisi menemukan sekitar Rp61 juta masih tersimpan saat penangkapan dilakukan. Polisi juga berhasil mengamankan kembali emas logam mulia 25 gram, cincin emas, serta sejumlah dokumen berharga milik korban.
“Sekitar Rp24 juta sudah digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, handphone, minuman keras, dan bermain judi slot. Sisanya masih berhasil kami amankan bersama barang bukti lainnya,” terang Baihaki.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu mengaku tidak mengetahui isi rumah maupun keberadaan uang dan emas di dalam brankas. Ia mengaku hanya mencari rumah kosong yang dianggap berpotensi menjadi sasaran pencurian.
“Dia tidak memiliki hubungan dengan korban. Murni mencari rumah yang terlihat kosong lalu melakukan pencurian,” tegas Baihaki.
Selanjutnya, Pelaku F mengaku telah menghabiskan sebagian uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor, mengonsumsi minuman keras, serta berjudi secara daring. Pria yang merupakan warga Samarinda Seberang itu juga mengaku memiliki istri dan anak.
F bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama sekitar satu tahun enam bulan setelah terlibat kasus pencurian telepon genggam pada 2020.
“Saya pernah masuk penjara tahun 2020 karena kasus pencurian handphone. Waktu itu menjalani hukuman sekitar satu tahun setengah,” ujar F.

