Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»PKB Desak Raperda Lingkungan Kaltim Tangani Tambang Abai Reklamasi
    DPRD Kaltim

    PKB Desak Raperda Lingkungan Kaltim Tangani Tambang Abai Reklamasi

    SittiBy SittiJuli 14, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Fraksi PKB Sulasih
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur Kaltim) mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup benar-benar mampu menindak tegas aktivitas tambang yang selama ini abai terhadap kewajiban reklamasi.

    Dalam pandangan umumnya pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025, Sekretaris Fraksi PKB Sulasih menyoroti kondisi lingkungan di Kaltim yang kian memprihatinkan akibat eksploitasi tambang batu bara yang tak diimbangi dengan upaya reklamasi dan reboisasi.

    “Lingkungan kita sudah banyak rusak akibat tambang yang tidak peduli reklamasi. Hal ini menimbulkan banjir, longsor, serta mengancam produktivitas pangan,” ucap Sulasih.

    PKB meminta pelibatan aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran kelompok tani, nelayan, dan organisasi masyarakat perlu diperkuat melalui penyuluhan, pendidikan, hingga pemberian insentif agar kesadaran kolektif terbangun.

    Selain itu, PKB mendorong kebijakan perlindungan lingkungan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memastikan pelaksanaan berjalan efektif di lapangan.

    “Harus ada harmonisasi kebijakan agar tidak saling bertabrakan. Efektivitas perlindungan lingkungan butuh sinergi menyeluruh,” katanya.

    PKB juga melihat pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, terutama dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan dianggap krusial agar para aparatur mampu menjalankan tugas secara optimal.

    “Prinsip keadilan sosial dan ekonomi harus dijaga dalam perlindungan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan jangan sampai mengorbankan masyarakat,” tambah Sulasih.

    Selain penegakan hukum, PKB mendorong pengembangan industri hijau yang ramah lingkungan sebagai solusi mengurangi dampak negatif sektor industri, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.

    Fraksi PKB juga mendorong penyelesaian konflik lingkungan yang muncul di masyarakat secara adil dan bijaksana melalui musyawarah dan pendekatan kultural, bukan dengan cara represif.

    Dalam hal pengelolaan limbah, PKB mendukung penerapan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ketat serta penguatan pengelolaan limbah berbasis masyarakat. Menurut Sulasih, pengelolaan yang baik akan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.

    PKB menilai raperda ini perlu dilengkapi dengan ketentuan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar lingkungan agar dapat menimbulkan efek jera.

    “Perda ini harus kuat, jelas, dan tegas. Jangan sampai hanya jadi aturan di atas kertas,” ucapnya.

    Sebagai langkah lanjutan, PKB mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda Lingkungan ini secara komprehensif. Partisipasi aktif masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dianggap penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar efektif dan berpihak pada kelestarian alam.

    “Fraksi PKB berharap perda ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari di Kaltim,” pungkas Sulasih.

    PKB Raperda Sulasih
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.