
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menegaskan pihaknya sangat mendukung proses hukum kedua mantan pimpinan perusahaan daerah karena dugaan korupsi senilai Rp25 miliar.
Menurut Nidya, dukungan ini harus diberikan demi membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap kerja perusahaan daerah atau perusda.
Nidya mengungkapkan pelaku dugaan korupsi yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) saat ini telah dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum.
“Mereka sudah diproses oleh aparat penegak hukum. Mudah-mudahan segera diproses,” tegas Nidya di Gedung Utama (B) DPRD Provinsi Kaltim pada Senin (13/3/2023).
Ia berharap kasus korupsi tersebut bisa segera ditangani secepatnya agar kepercayaan masyarakat tidak melemah, dan perusda bisa terus manfaat bagi masyarakat Kaltim.
“Masyarakat kan juga menunggu-nunggu, bagaimana kelanjutan persoalan hukum ini,” tambah Nidya.
Bukan hanya persoalan korupsi yang menjerat para mantan pimpinan perusda, masalah lain juga masih banyak menyelimuti perusda.
Nidya juga menyebut perusda yang saat ini vakum, karena direksi yang sementara menjabat juga sedang bermasalah dengan proses hukum, juga terkait korupsi. Perusda tidak bekerja, karena pengurus tidak berfungsi karena bermasalah dengan hukum.
Nidya berharap Pemprov Kaltim bertindak cepat dan tegas agar kevakuman ini bisa segera diatasi dan tidak berlarut-larut.
“Perusda kita yang hari ini sedang tidur yang tadi sudah saya sampaikan ada kantornya, tapi tidak ada pengurusnya, pemprov harus segera bertindak. Jangan sampai ini berlarut-larut,” tandasnya.
“Bagaimana kemudian proses pengelolaan perusda ini bisa transparan, bersih dan tentu akuntabel dan kemudian memberikan manfaat bagi Kaltim,” harapnya.
Sementara bagi direksi perusda lainnya yang tidak bermasalah dengan persoalan hukum, tapi tidak bisa memberikan kontribusi yang jelas untuk Kaltim, maka sebaiknya harus segera mengundurkan diri.
“Dari rapat kerja kemarin kita sudah sampaikan dan pemerintah konsisten dan komit untuk kemudian memberikan reward dan punishment. Kalau memang tidak perform harus bersedia untuk mengundurkan diri,” ketua Nidya.
“Itu sudah ada formatnya dan kita (Komisi II) mendukung itu supaya ada penilaian secara proporsional dan transparan ya,” kata politikus Golkar kelahiran 29 September 1980 itu.