Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahasiswa Lempar Sayuran Busuk, Protes Pemadaman Listrik dan Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026

    Gubernur Kaltim ke Jakarta saat Demo, Pemprov Sebut Ada Agenda dengan Dua Kementerian

    November 4, 2026

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Geram Kembali Tagih Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Perusahaan Dihimbau Taat Perda E-KTP dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
    Advertorial

    Perusahaan Dihimbau Taat Perda E-KTP dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliNovember 12, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan belum lama ini melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Perda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.

    Sosialisasi kedua perda ini bertujuan agar perusahaan mengetahui aturan daerah terkait KTP dan teknis perekrutan tenaga kerja atau karyawan.

    Peraturan daerah yang mewajibkan masyarakat luar yang tinggal di Kutim lebih dari setahun harus ber-KTP Kutim diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011.

    Sementara, peraturan daerah yang mengatur perekrutan karyawan perusahaan wajib 80 persen pekerja lokal dan 20 persen non lokal di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan.

    “Karena kedua perda ini ada keterkaitannya maka saya sosialisasi keduanya,” jelasnya.

    Jika perusahaan manaati salah satu perda maka perusahaan tersebut akan diuntungkan dalam satu perda lainnya. Yakni jika menaati perda tentang E-KTP maka otomatis umumnya karyawan perusahaan merupakan warga Kutim.

    Namun jika sebaliknya, maka perusahaan akan dikenakan denda dan sanksi yang juga diatur dalam perda tersebut.

    “Perusahaan harus bisa memfasilitasi pemindahan domisili karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun menjadi warga Kutim. Jika sudah menjadi warga Kutim maka dipastikan perusahaan merekrut pekerja lokal,”jelasnya.

    Sesuai dengan perda kedua yang saya sosialisasi. Tapi jika tidak diindahkan maka akan dapat sanksi Rp10 juta per setiap orang. Begitu juga untuk Perda Ketenagakerjaan. Makanya kami himbau untuk menaati peraturan daerah ini. Jika tidak mau maka harus terima konsekuensinya,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jaga Keberlanjutan JKN, Pemkot Samarinda Siapkan Peta Jalan Pembiayaan 2027

    November 4, 2026

    Perkuat Koordinasi dan Pengawasan, Kecamatan Samarinda Kota Kawal Pelaksanaan Probebaya

    November 4, 2026

    Fahmy: Kader Dasawisma Berperan Penting dalam Pendataan dan Pemberdayaan Keluarga

    November 4, 2026

    Perkuat Peran Generasi Muda, DPPKB Samarinda Tekankan Kinerja Nyata Duta Genre

    November 4, 2026

    Marnabas Patiroy: Harga Tenant Teras Samarinda Harus Terjangkau, UMKM Tak Boleh Terbebani

    November 4, 2026

    Gandeng Masyarakat Jaga Bumi, Earth Run 2026 Digelar 8 November di GOR Segiri

    November 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mahasiswa Lempar Sayuran Busuk, Protes Pemadaman Listrik dan Janji Pemprov Kaltim

    AminahNovember 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Kaltim di Kantor Gubernur Kalimantan…

    Gubernur Kaltim ke Jakarta saat Demo, Pemprov Sebut Ada Agenda dengan Dua Kementerian

    November 4, 2026

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Geram Kembali Tagih Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026

    Samri Minta Pemkot Kaji Ulang Status Lahan Eks Lokalisasi Bayur, Warga Jangan Dibebani ke Pengadilan

    November 4, 2026

    Terbentur Batas Usia, Pencari Kerja di Samarinda Akui Persaingan Makin Sulit

    November 4, 2026
    1 2 3 … 3,427 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.