Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Perusahaan Dihimbau Taat Perda E-KTP dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
    Advertorial

    Perusahaan Dihimbau Taat Perda E-KTP dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

    SeliBy SeliNovember 12, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan belum lama ini melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Perda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.

    Sosialisasi kedua perda ini bertujuan agar perusahaan mengetahui aturan daerah terkait KTP dan teknis perekrutan tenaga kerja atau karyawan.

    Peraturan daerah yang mewajibkan masyarakat luar yang tinggal di Kutim lebih dari setahun harus ber-KTP Kutim diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011.

    Sementara, peraturan daerah yang mengatur perekrutan karyawan perusahaan wajib 80 persen pekerja lokal dan 20 persen non lokal di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan.

    “Karena kedua perda ini ada keterkaitannya maka saya sosialisasi keduanya,” jelasnya.

    Jika perusahaan manaati salah satu perda maka perusahaan tersebut akan diuntungkan dalam satu perda lainnya. Yakni jika menaati perda tentang E-KTP maka otomatis umumnya karyawan perusahaan merupakan warga Kutim.

    Namun jika sebaliknya, maka perusahaan akan dikenakan denda dan sanksi yang juga diatur dalam perda tersebut.

    “Perusahaan harus bisa memfasilitasi pemindahan domisili karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun menjadi warga Kutim. Jika sudah menjadi warga Kutim maka dipastikan perusahaan merekrut pekerja lokal,”jelasnya.

    Sesuai dengan perda kedua yang saya sosialisasi. Tapi jika tidak diindahkan maka akan dapat sanksi Rp10 juta per setiap orang. Begitu juga untuk Perda Ketenagakerjaan. Makanya kami himbau untuk menaati peraturan daerah ini. Jika tidak mau maka harus terima konsekuensinya,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.