
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menyelesaikan program pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di tiga kecamatan yang ada di Kutai Timur.
Tiga kecamatan itu antara lain, Kecamatan Kaliorang, Kaubun dan Kecamatan Sangkulirang dengan jumlah sebanyak 335 rumah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim, Ahmad Iip Makruf mengatakan proses pengerjaan ditargetkan rampung hingga Desember akhir.
“Saat ini masih dalam proses pengerjaan,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (23/11/2022).
Ia menerangkan, jika program ini merupakan program anggaran murni 2022 dengan pendanaan bersumber dari Dana Alokasi Umum APBN sebesar 40 persen dan APBD Kutim sebesar 60 persen.
“Anggaran 40 dari APBN dan 60 APBD,” jelasnya.
Ia mengatakan, program pembangunan RTLH ini adalah membangun rumah baru bukan memperbaiki dinding maupun atap. Setiap unit rumah dalam program ini mendapat anggaran sekitar Rp 30 juta bahkan lebih dengan ukuran rumah seluas 30 perkan.
“Anggarannya langsung di salurkan ke rekening penerima, jadi pengadaan material dan tukang diatur oleh pemilik rumah sendiri,” jelasnya.
Ia mengatakan, program RTLH ini untuk sementara hanya dilaksanakan tahun 2022, di karenakan tahun depan Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) tidak menerima transfer dana alokasi umum atau DAK, karena bergulir ke 12 provinsi lain yang belum menerima.
“Memang pendaftarannya banyak, tapi tahun depan program ini di pending sebentar. Mungkin bisa dengan nama program lain. Tapi tentu bukan kami yang mengatur,” tandasnya.