Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Perda RP3KP Nantinya Jadi Acuan Pengusaha Cara Membangunan yang Baik
    DPRD Kaltim

    Perda RP3KP Nantinya Jadi Acuan Pengusaha Cara Membangunan yang Baik

    AdminBy AdminMei 27, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Masalah banjir di Kota Samarinda memang belum terselesaikan. Ditambah lagi masih adanya bangunan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Komisi IV Puji Setyowati, kepada Insitekaltim Rabu (27/05/2020). Usai rapat Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

    Ia, mengatakan bahwa jangan sampai rancangan RP3KP ini terjadi tunpang tindih dalam proses perjalanan pembangunannya.

    Kemudian, Politisi Partai Demokrat itu juga menjelaskan bahwa jangan sampai terjadi pada daerah yang fungsinya untuk resapan air, malah dilakukan pembangunan perumahan.

    “Contoh lainnya seperti daerah hijau atau hutan lindung, malah di bangun villa oleh pemiliknya,” ujarnya

    “Untuk itu dengan adanya perarturan daerah tentang RP3KP menjadi acuan agar seorang pengusaha tau bagaimana cara melakukan pembangunan yang baik,” sambungnya

    Lebih lanjut Ia, mengatakan RP3KP ini akan berlaku secara umum. Sehingga jika ingin mengajukan perizinan maka harus mengacu pada aturan tersebut.

    “Jika harus tetap melakukan pembangunan di tempat daerah resapan maka harus menyesuaikan dengan kondisi alam. Atau tidak boleh dengan cara di cor,” bebernya

    Kami, juga prihatin atas adanya bencana alam yang terjadi di Kota Samarinda akhir-akhir ini. Karena untuk menggusur sungai karang mumus saja tidak semudah di ucapkan.

    “Perkara banjir bukan hanya kesalahan satu titik saja, namun ada juga pembangunan daerah, provinsi maupun nasional. Begitupun dengan pendanaannya,” paparnya

    “Untuk itu yang mana daerah, provinsi maupun pusat harus bisa saling berintegrasi,” tutupnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga sejumlah jenis cabai di Kota Samarinda mengalami kenaikan di tengah kendala…

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.