Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Perda RP3KP Nantinya Jadi Acuan Pengusaha Cara Membangunan yang Baik
    DPRD Kaltim

    Perda RP3KP Nantinya Jadi Acuan Pengusaha Cara Membangunan yang Baik

    AdminBy AdminMei 27, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Masalah banjir di Kota Samarinda memang belum terselesaikan. Ditambah lagi masih adanya bangunan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Komisi IV Puji Setyowati, kepada Insitekaltim Rabu (27/05/2020). Usai rapat Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

    Ia, mengatakan bahwa jangan sampai rancangan RP3KP ini terjadi tunpang tindih dalam proses perjalanan pembangunannya.

    Kemudian, Politisi Partai Demokrat itu juga menjelaskan bahwa jangan sampai terjadi pada daerah yang fungsinya untuk resapan air, malah dilakukan pembangunan perumahan.

    “Contoh lainnya seperti daerah hijau atau hutan lindung, malah di bangun villa oleh pemiliknya,” ujarnya

    “Untuk itu dengan adanya perarturan daerah tentang RP3KP menjadi acuan agar seorang pengusaha tau bagaimana cara melakukan pembangunan yang baik,” sambungnya

    Lebih lanjut Ia, mengatakan RP3KP ini akan berlaku secara umum. Sehingga jika ingin mengajukan perizinan maka harus mengacu pada aturan tersebut.

    “Jika harus tetap melakukan pembangunan di tempat daerah resapan maka harus menyesuaikan dengan kondisi alam. Atau tidak boleh dengan cara di cor,” bebernya

    Kami, juga prihatin atas adanya bencana alam yang terjadi di Kota Samarinda akhir-akhir ini. Karena untuk menggusur sungai karang mumus saja tidak semudah di ucapkan.

    “Perkara banjir bukan hanya kesalahan satu titik saja, namun ada juga pembangunan daerah, provinsi maupun nasional. Begitupun dengan pendanaannya,” paparnya

    “Untuk itu yang mana daerah, provinsi maupun pusat harus bisa saling berintegrasi,” tutupnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.