Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Perda Penyelenggaraan Reklamasi Kembali Disoal Komisi III DPRD Kaltim
    DPRD Kaltim

    Perda Penyelenggaraan Reklamasi Kembali Disoal Komisi III DPRD Kaltim

    SeliBy SeliOktober 18, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim kembali melakukan peninjauan terhadap usulan pemerintah provinsi (Pemprov) terkait pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang karena tidak lagi relevan dengan regulasi diatasnya.

    Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan regulasi tersebut tidak lain adalah Undang-Undang Omnibus Law. Karena Mahkamah Konstitusi mewajibkan agar perda tersebut dicabut.

    Namun permintaan pencabutan perda ini sangat bertolak belakang dengan kondisi real di lapangan. Bahkan keberadaan lokasi atau tempat pasca tambang cukup meresahkan masyarakat karena telah banyak menelan korban terutama anak-anak.

    “Karena melihat kondisi saat ini, kami coba melakukan peninjauan ulang Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang,” ujarnya kepada awak media, Selasa (18/10/2022).

    Tidak hanya itu, akan kebijakan perizinan tambang yang beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, membekukan kebijakan daerah dalam pengawasan sektor tambang.

    “Saya kira ini lagi-lagi pemerintah pusat membuat daerah semakin tidak berdaya dalam pengawasan soal sektor tambang,” terangnya.

    Akan kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung mencabut perda ini, walaupun sudah ada perintah pencabutan.

    “Kita punya argumentasi yang objektif kenapa belum dicabut. Komisi III akan kerja maksimal dan akan mengundang leading sektor atau pihak terkait membahas hal ini,” ungkapnya.

    Ia pun mengatakan akan mengundang perusahaan tambang baik yang IUP maupun perusahaan tambang lainnya untuk menanyakan tanggung jawab mereka terkait reklamasi tambang.

    “Sudah berapa banyak kawasan yang diwajibkan untuk melakukan reklamasi dan yang sudah direklamasi berapa dan yang belum berapa, tadi kami tanyakan itu,” jelasnya.

    Jika dari hasil penelusuran tersebut diketahui banyak perusahaan belum menjalankan kewajibannya, maka ini sebagai dasar Komisi III untuk mencabut Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.

    “Sehingga, misalnya perda kita cabut tapi kenyataannya, perusahaan-perusahaan lalai terhadap kewajibannya, ini akan memperkuat argumentasi kita,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.