
Insitekaltim, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pariwisata Kota Samarinda ditargetkan rampung pada Desember 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan pengelolaan destinasi wisata sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda tersebut masih berlanjut dan dalam waktu sekitar dua minggu ke depan dijadwalkan memasuki tahap finalisasi.
“Insyaallah dua minggu yang akan datang, pada tahap berikutnya, rapat berikutnya kita akan melakukan finalisasi untuk persiapan harmonisasi dan fasilitasi. Selanjutnya dilakukan paripurna untuk dijadikan Perda tentang pengelolaan pariwisata di Kota Samarinda,” ujar Kamaruddin saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia memperkirakan masih ada sekitar tiga kali pertemuan sebelum pembahasan regulasi tersebut tuntas. Setelah finalisasi, Raperda akan menjalani proses harmonisasi dan fasilitasi, termasuk untuk memperoleh registrasi di tingkat provinsi, sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Rencana Desember, sih,” katanya saat ditanya mengenai target pelaksanaan paripurna.
Dalam rancangan regulasi tersebut, pengelolaan destinasi wisata menjadi salah satu materi pembahasan, baik untuk destinasi yang telah berkembang maupun potensi wisata baru di Samarinda.
Kamaruddin menyoroti Bukit Steling sebagai salah satu destinasi yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Ia menyebut kawasan tersebut telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Pariwisata. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, penyerahan penghargaan itu direncanakan berlangsung pada November di Klaten, Jawa Tengah.
Selain wisata darat, Sungai Mahakam juga menjadi bagian dari potensi pariwisata Samarinda melalui kegiatan wisata air yang telah berjalan.
Namun, menurut Kamaruddin, tidak semua potensi wisata dapat langsung dikembangkan menjadi destinasi unggulan. Sejumlah lokasi, termasuk air terjun, masih menghadapi kendala untuk memenuhi persyaratan sebagai destinasi wisata.
“Banyak air terjun di sini, tapi debit airnya kecil, sehingga itu tidak masuk nominasi. Sehingga belum bisa dijadikan pariwisata,” jelasnya.
Aspek retribusi destinasi wisata juga menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan pungutan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk Bukit Steling yang selama ini dikelola masyarakat, Kamaruddin menilai kolaborasi dengan pemerintah kota dapat menjadi salah satu upaya untuk mendukung pengelolaannya.
“Ya pastilah, kolaborasi dengan ini, kerja sama dengan pemerintah kota. Kalau sudah kerja sama, gimana bisa jalan,” tuturnya.
Meski ditargetkan rampung pada akhir tahun, Raperda Pengelolaan Pariwisata masih harus melewati tahapan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.

