
Insitekaltim, Samarinda – Keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan dalam rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) di Kota Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi menilai penyediaan lokasi perlu diperhitungkan secara realistis, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki harga tanah relatif tinggi.
Iswandi menyebut, Samarinda memiliki rencana pembangunan Kopdes di 59 kelurahan. Namun, realisasi program tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pembentukan koperasi secara administratif. Ketersediaan lahan dan kebutuhan biaya pembangunan juga harus dipastikan.
“Kita punya 59 kelurahan. Setahu saya kemarin, pemerintah kota baru membuat, yang sudah semua itu, 59 itu kalau tidak salah baru akta pendirian,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, tantangan penyediaan lahan di Samarinda berbeda dengan wilayah pedesaan. Di kawasan perkotaan, pemerintah perlu mempertimbangkan keterbatasan ruang serta nilai tanah yang dapat membebani kebutuhan anggaran program.
Menurutnya, persoalan tersebut juga muncul dari komunikasi dengan sejumlah ketua rukun tetangga (RT) dan pihak kelurahan. Mereka kata Iswandi, masih menghadapi pertanyaan mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk membangun koperasi.
“Saya ketemu dengan beberapa RT kemudian teman-teman di kelurahan, mau taruh di mana tanahnya? Iya kan? Mau membangun di mana, dengan harga tanah yang tinggi,” katanya.
Pemerintah perlu menghitung kesesuaian antara kebutuhan lahan, biaya pembangunan, dan modal yang tersedia bagi koperasi. Jika harga tanah terlalu tinggi, pengadaan lokasi berpotensi menyerap anggaran dalam jumlah besar sebelum koperasi menjalankan kegiatan usahanya.
“Mungkin nilai tanahnya aja lebih besar daripada modalnya Kopdes,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan peluang merealisasikan pembangunan di seluruh titik apabila persoalan lahan belum terselesaikan. Menurutnya, ketersediaan lokasi semestinya menjadi bagian dari perencanaan awal, bukan baru ditangani ketika pembangunan akan dilakukan.
Selain itu, Iswandi membedakan status pembentukan koperasi dengan kesiapan fasilitas pendukungnya. Akta pendirian menjadi salah satu tahapan administratif, tetapi belum otomatis menjamin tersedianya lahan maupun bangunan untuk operasional.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memetakan aset yang dapat dimanfaatkan, menghitung kebutuhan pembiayaan, dan memastikan lokasi setiap koperasi sebelum melanjutkan pembangunan.
“Dengan perencanaan yang matang, program Kopdes diharapkan tidak hanya memenuhi target jumlah kelembagaan, tetapi juga memiliki tempat usaha yang layak dan dapat beroperasi secara berkelanjutan di setiap kelurahan,” pungkasnya.

