Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    September 14, 2026

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kutim Telah Disepakati
    Advertorial

    Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kutim Telah Disepakati

    SeliBy SeliApril 29, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang dengan Wakil Ketua II DPRD, Arfan usai menandatangani Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (29/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang telah menandatangani peraturan daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Kutim bersama legislatif.

    Perda ini dibuat oleh panitia khusus (pansus) dari DPRD Kutim yang diketuai oleh anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan. Rancangan perda ini sudah dilakukan sejak bulan Juni 2020 lalu.

    “Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Terkait hal ini sangat diperlukan untuk masyarakat miskin di wilayah Kutim yang memiliki permasalahan hukum dan tidak ada yang membantu atau tidak mampu untuk menghadirkan kuasa hukum,” ujar Kasmidi saat diwawancarai oleh awak media usai Rapat Paripurna ke-12, 13, dan 14 DPRD di ruang rapat utama, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (29/4/2021)

    Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna ke-12 ,13 dan 14 DPRD di Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (29/4/2021)

    Kasmidi juga menyampaikan, bahwa pemerintah siap memberikan pendampingan serta edukasi terhadap masyarakat terkait bantuan hukum. Adapun secara teknisnya telah tercantum dalam perda tersebut.

    Kemudian Kasmidi menjelaskan, ada beberapa masalah hukum dimana pihak pemerintah tidak dapat membantu.

    “Misalnya yang berhubungan dengan aksi atau kelompok terorisme, kemudian kegiatan yang melanggar hukum seperti penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasmidi.

    Kasmidi berharap dengan terbentuknya perda ini dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat Kutim. Selain itu, Kasmidi juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap hasil kerja pansus perda tersebut.

    “Tentunya dalam membuat perda ini pasti terdapat selisih paham bahkan adu argumentasi antar anggota. Namun saya yakin hal itu dilakukan semata-mata untuk menghasilkan rumusan perda yang baik,” pungkas Kasmidi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    AminahSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kemarau membuat air bersih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Ketika sumur warga…

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.