Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    Oktober 18, 2026

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026

    Wawali Saefuddin Dorong Kaltim Bershalawat Rutin Digelar

    Oktober 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Peran OPD Dinilai Krusial, Kemen PPPA Minta Gugus Tugas TPPO di Daerah Bergerak Lebih Tegas
    Hukum

    Peran OPD Dinilai Krusial, Kemen PPPA Minta Gugus Tugas TPPO di Daerah Bergerak Lebih Tegas

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 4, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratih Rachmawati
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratih Rachmawati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memegang peran strategis dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat daerah.

    Ratih menjelaskan bahwa struktur terbaru gugus tugas kini memuat enam kelompok tugas (pokja) yang membutuhkan kontribusi langsung dari berbagai OPD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Namun, ia menilai masih banyak OPD yang belum memahami perannya secara jelas.

    “Memang masih banyak OPD yang kebingungan terkait peran mereka. Padahal di dalam struktur gugus tugas semuanya sudah diatur, dan setiap sektor punya tanggung jawab sesuai kewenangannya,” ujar Ratih, Kamis, 4 Desember 2025.

    Ratih mencontohkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang memiliki peran penting dalam pencegahan TPPO melalui edukasi dan pengawasan program pelatihan serta pengiriman pemuda ke luar daerah maupun luar negeri kegiatan yang kerap mengandung risiko eksploitasi.

    “Dispora dapat melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem pengawasan, termasuk pada kegiatan pelatihan atau pengiriman pemuda yang memiliki potensi risiko TPPO,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai strategis dalam pengawasan lapangan dan edukasi publik di wilayah rawan.

    “Satpol PP tidak hanya penindakan, tetapi juga dapat memberikan sosialisasi dan perlindungan langsung kepada masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang,” tegasnya.

    Ratih menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah menyusun panduan teknis pembagian peran OPD agar pelaksanaan gugus tugas TPPO di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berjalan lebih efektif, terarah, serta tidak menimbulkan keraguan dalam eksekusi kebijakan.

    “Nanti akan ada panduan resmi yang menjelaskan peran masing-masing lembaga, sehingga daerah tidak perlu ragu untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi,” katanya.

    Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO harus dimulai dari tingkat desa melalui penguatan layanan berbasis komunitas, pembentukan jejaring perlindungan perempuan dan anak, serta pengaktifan layanan terpadu satu pintu.

    “Upaya pencegahan harus bergerak dari akar rumput. Semua sektor harus terlibat, tidak bisa hanya dibebankan kepada DP3A atau penegak hukum,” tutup Ratih.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    SintaOktober 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Mencari pekerjaan bukan sekadar menemukan lowongan yang sesuai, tetapi juga memastikan posisi…

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026

    Wawali Saefuddin Dorong Kaltim Bershalawat Rutin Digelar

    Oktober 18, 2026

    Saefuddin Harap PERDESTI Perkuat Profesionalisme Dokter Estetika

    Oktober 18, 2026

    Andi Harun Ajak Mahasiswa Kritis Mengkaji Pemilu

    Oktober 18, 2026
    1 2 3 … 3,391 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.