Insitekaltim, Samarinda – Di balik setiap perkara hukum, ada hak, kepentingan, dan harapan para pihak yang perlu dipertimbangkan secara adil.
Karena itu, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan putusan pengadilan, tetapi juga dapat ditempuh melalui mediasi yang membuka ruang bagi tercapainya kesepakatan sesuai ketentuan hukum.
Perspektif tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat mengajar mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Perdata di Universitas Terbuka, Sabtu, 17 Oktober 2026. Dalam pertemuan kelima yang berlangsung pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Mangkupelas Lantai 2, Balai Kota Samarinda.
Ia mengajak mahasiswa mendalami penerapan hukum acara, terutama eksepsi dalam perkara perdata dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Perkuliahan tersebut diikuti aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang menempuh pendidikan melalui Universitas Terbuka.
Salah satu materi yang dibahas ialah eksepsi kurang pihak atau plurium litis consortium, yakni keberatan terhadap gugatan yang dinilai belum melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum dalam perkara.
“Ketepatan menentukan pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam memahami proses beracara, karena setiap pihak harus ditempatkan sesuai kedudukan dan kepentingan hukumnya,” Ungkap Andi Haruj saat memberikan materi perkuliahan.
Materi eksepsi itu juga mencakup kedudukan para pihak dalam sengketa, kewenangan hukum dalam pengalihan hak atas tanah, serta pentingnya memastikan kelengkapan pihak dalam gugatan.
Andi Harun mengajak mahasiswa memahami bahwa proses peradilan tidak hanya berkaitan dengan pembuktian dan penyusunan argumentasi hukum, tetapi juga membutuhkan kecermatan dalam mengidentifikasi persoalan dan menentukan pihak yang berkepentingan.
“Mahasiswa perlu memahami persoalan hukum secara menyeluruh, termasuk memastikan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa telah diperhitungkan dalam proses pemeriksaan perkara,” Tegasnya.
Selain eksepsi, mediasi mendapat perhatian khusus dalam perkuliahan. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu dan mengupayakan penyelesaian melalui kesepakatan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Melalui mekanisme ini, para pihak diberi ruang untuk mencari titik temu dan menyelesaikan sengketa perdata melalui kesepakatan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” Ucap Andi Harun.
Pembahasan ini sekaligus memperkenalkan pentingnya pendekatan penyelesaian sengketa yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan hak-hak hukum mereka.
Melalui perkuliahan tersebut, mahasiswa juga mempelajari cara mengidentifikasi kepentingan masing-masing pihak, menerapkan aturan hukum acara, serta menyusun argumentasi berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
Menutup kegiatan, Andi Harun menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari penentuan pihak yang menang dan kalah di pengadilan.
“Proses hukum bukan hanya tentang menentukan pihak yang menang atau kalah. Ketika sengketa dapat diselesaikan melalui kesepakatan yang adil dan sesuai hukum, perdamaian juga menjadi bagian penting dari tujuan penegakan keadilan,” Tutupnya. (ADV)

