Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Peran OPD Dinilai Krusial, Kemen PPPA Minta Gugus Tugas TPPO di Daerah Bergerak Lebih Tegas
    Hukum

    Peran OPD Dinilai Krusial, Kemen PPPA Minta Gugus Tugas TPPO di Daerah Bergerak Lebih Tegas

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 4, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratih Rachmawati
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratih Rachmawati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memegang peran strategis dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat daerah.

    Ratih menjelaskan bahwa struktur terbaru gugus tugas kini memuat enam kelompok tugas (pokja) yang membutuhkan kontribusi langsung dari berbagai OPD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Namun, ia menilai masih banyak OPD yang belum memahami perannya secara jelas.

    “Memang masih banyak OPD yang kebingungan terkait peran mereka. Padahal di dalam struktur gugus tugas semuanya sudah diatur, dan setiap sektor punya tanggung jawab sesuai kewenangannya,” ujar Ratih, Kamis, 4 Desember 2025.

    Ratih mencontohkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang memiliki peran penting dalam pencegahan TPPO melalui edukasi dan pengawasan program pelatihan serta pengiriman pemuda ke luar daerah maupun luar negeri kegiatan yang kerap mengandung risiko eksploitasi.

    “Dispora dapat melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem pengawasan, termasuk pada kegiatan pelatihan atau pengiriman pemuda yang memiliki potensi risiko TPPO,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai strategis dalam pengawasan lapangan dan edukasi publik di wilayah rawan.

    “Satpol PP tidak hanya penindakan, tetapi juga dapat memberikan sosialisasi dan perlindungan langsung kepada masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang,” tegasnya.

    Ratih menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah menyusun panduan teknis pembagian peran OPD agar pelaksanaan gugus tugas TPPO di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berjalan lebih efektif, terarah, serta tidak menimbulkan keraguan dalam eksekusi kebijakan.

    “Nanti akan ada panduan resmi yang menjelaskan peran masing-masing lembaga, sehingga daerah tidak perlu ragu untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi,” katanya.

    Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO harus dimulai dari tingkat desa melalui penguatan layanan berbasis komunitas, pembentukan jejaring perlindungan perempuan dan anak, serta pengaktifan layanan terpadu satu pintu.

    “Upaya pencegahan harus bergerak dari akar rumput. Semua sektor harus terlibat, tidak bisa hanya dibebankan kepada DP3A atau penegak hukum,” tutup Ratih.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kesiapan sistem drainase menjadi salah satu faktor penting untuk mengantisipasi banjir di…

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.