Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    July 30, 2026

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    July 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Penjual Miras Jadi Sasaran Razia, Agus Mardani: Untuk Memberi Efek Jera
    Hukum

    Penjual Miras Jadi Sasaran Razia, Agus Mardani: Untuk Memberi Efek Jera

    AdminBy AdminFebruary 17, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan 3 orang penjual minuman beralkohol.
    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan H.Agus Mardani,S.Sos, M.Psi, kepada insitekaltim.com di ruangannya lantai 2 Kantor Satpol PP Kota Samarinda, Senin (17/2/2020).
    Ia, mengatakan telah mengamankan 3 orang penjual minuman beralkohal di KS. Tubun, Wahid Hasyim dan Pelita 2. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SatPol PP, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat melakukan razia di warung tersebut sedang tidak ada pembeli dan sudah lama berjualan minuman keras (miras).
    “Tersangka telah melanggar Perda No.6 Tahun 2013 Pasal 2 dan 3 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan perizinan penjualan dengan kurungan tindak pidana ringan dan denda masing-masing membayar 500 ribu rupiah,”bebernya
    “Dengan diadakannya razia seperti ini untuk memberi efek jera kepada semua penjualan alkohol ilegal khususnya daerah Kota Samarinda dan sekitarnya,”sambungnya
    Diketahui, para tersangka sudah menjalani sidang di pengadilan, dimana ketiganya dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan harus bayar denda.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    June 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    June 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    R’syaJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terus mematangkan pengelolaan ex generator pengolah…

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    July 29, 2026

    DP3A Kaltim Kemas HAN dengan Layanan Edukasi dan Kesehatan Gratis

    July 29, 2026

    Dinsos Kaltim Bangun Budaya Siaga Bencana Sejak Bangku Sekolah

    July 29, 2026
    1 2 3 … 3,247 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.