Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sering Stres? Berenang Bisa Jadi Cara Sederhana Menenangkan Pikiran

    Juni 14, 2026

    Manfaat Gym untuk Kesehatan Tubuh, Tak Sekadar Membentuk Otot

    Juni 14, 2026

    Berenang Vs Lari, Mana yang Lebih Cepat Membakar Lemak Perut?

    Juni 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Penjual Miras Jadi Sasaran Razia, Agus Mardani: Untuk Memberi Efek Jera
    Hukum

    Penjual Miras Jadi Sasaran Razia, Agus Mardani: Untuk Memberi Efek Jera

    AdminBy AdminFebruari 17, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan 3 orang penjual minuman beralkohol.
    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan H.Agus Mardani,S.Sos, M.Psi, kepada insitekaltim.com di ruangannya lantai 2 Kantor Satpol PP Kota Samarinda, Senin (17/2/2020).
    Ia, mengatakan telah mengamankan 3 orang penjual minuman beralkohal di KS. Tubun, Wahid Hasyim dan Pelita 2. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SatPol PP, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat melakukan razia di warung tersebut sedang tidak ada pembeli dan sudah lama berjualan minuman keras (miras).
    “Tersangka telah melanggar Perda No.6 Tahun 2013 Pasal 2 dan 3 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan perizinan penjualan dengan kurungan tindak pidana ringan dan denda masing-masing membayar 500 ribu rupiah,”bebernya
    “Dengan diadakannya razia seperti ini untuk memberi efek jera kepada semua penjualan alkohol ilegal khususnya daerah Kota Samarinda dan sekitarnya,”sambungnya
    Diketahui, para tersangka sudah menjalani sidang di pengadilan, dimana ketiganya dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan harus bayar denda.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sering Stres? Berenang Bisa Jadi Cara Sederhana Menenangkan Pikiran

    Nur AjijahJuni 14, 2026

    Di tengah padatnya aktivitas dan tekanan kehidupan sehari-hari, banyak orang mencari cara sederhana untuk meredakan…

    Manfaat Gym untuk Kesehatan Tubuh, Tak Sekadar Membentuk Otot

    Juni 14, 2026

    Berenang Vs Lari, Mana yang Lebih Cepat Membakar Lemak Perut?

    Juni 14, 2026

    Rita Widyasari Belum Buka Pintu Politik, Pilih Fokus Pulihkan Nama Baik

    Juni 14, 2026

    Turnamen Karate Jadi Laboratorium Nyata Mahasiswa IKIP PGRI Kaltim

    Juni 14, 2026
    1 2 3 … 3,144 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.