Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Penggunaan Lahan yang Salah Sebabkan Banjir di Samarinda
    DPRD Samarinda

    Penggunaan Lahan yang Salah Sebabkan Banjir di Samarinda

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 6, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Anhar menyebutkan bahwa salah satu penyebab banjir diantaranya yakni alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Anhar mengatakan seharusnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merupakan salah satu landasan disetiap pembangunan infrastruktur. Karena setiap pembangunan infrastruktur harus berdasarkan lahan yang sesuai dengan peruntukkannya.

    Ia menyinggung beberapa bangunan yang berdiri tanpa berwawasan lingkungan. Salah satunya di wilayah sempadan sungai yang dinilai melanggar aturan. Pasalnya wilayah sempadan sungai merupakan masuk sebagai kawasan hijau.

    “Artinya, kawasan itu seharusnya di bangun ruang terbuka hijau (RTH) bukan untuk mall dan lain-lain,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (6/1/2023)

    Presentase tentang RTH ini juga dianggap masih sangat kecil karena hanya mencapai 6 persen. Sedangkan dalam pasal 29 ayat 2, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

    Maka dari itu, lanjut dia, jangan heran apabila Kota Samarinda masih kerap terjadi banjir karena penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi yang sebenarnya. Tentu, pemerintah daerah seharusnya berbenah menjadi kota yang lebih baik dengan taat kepada aturan yang sudah berlaku.

    Walaupun hadirnya bangunan tersebut memberikan peluang pekerjaan, meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengundang wisatawan serta bernilai positif namun perlu dikaji ulang karena ini berkaitan dengan penyelamatan lingkungan Kota Samarinda.

    “jika memang itu memiliki dampak positif bagi aktivitas ekonomi, tapi kita punya kewajiban untuk menjaga lingkungan kita, karena menjaga keselamatan orang banyak adalah hukum tertinggi,”tegasnya.

    Wakil rakyat itu menyarankan kepada pemilik tanah agar lahan yang berada di wilayah sempadan sungai dapat diberikan ke Pemkot untuk dijadikan RTH.

    “Itu kenapa bantaran Sungai Mahakam banyak yang kosong, karena memang aturan yang tidak memperobolehkan adanya pembangunan selain untuk bangun RTH,” tuturnya.

    “Kita berharap supaya lahan itu diberikan aja ke Pemkot, entah nanti sistemnya bagaimana, yang jelas kita ingin lahan itu menjadi RTH,”pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.