Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Penggunaan Lahan yang Salah Sebabkan Banjir di Samarinda
    DPRD Samarinda

    Penggunaan Lahan yang Salah Sebabkan Banjir di Samarinda

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 6, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Anhar menyebutkan bahwa salah satu penyebab banjir diantaranya yakni alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Anhar mengatakan seharusnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merupakan salah satu landasan disetiap pembangunan infrastruktur. Karena setiap pembangunan infrastruktur harus berdasarkan lahan yang sesuai dengan peruntukkannya.

    Ia menyinggung beberapa bangunan yang berdiri tanpa berwawasan lingkungan. Salah satunya di wilayah sempadan sungai yang dinilai melanggar aturan. Pasalnya wilayah sempadan sungai merupakan masuk sebagai kawasan hijau.

    “Artinya, kawasan itu seharusnya di bangun ruang terbuka hijau (RTH) bukan untuk mall dan lain-lain,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (6/1/2023)

    Presentase tentang RTH ini juga dianggap masih sangat kecil karena hanya mencapai 6 persen. Sedangkan dalam pasal 29 ayat 2, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

    Maka dari itu, lanjut dia, jangan heran apabila Kota Samarinda masih kerap terjadi banjir karena penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi yang sebenarnya. Tentu, pemerintah daerah seharusnya berbenah menjadi kota yang lebih baik dengan taat kepada aturan yang sudah berlaku.

    Walaupun hadirnya bangunan tersebut memberikan peluang pekerjaan, meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengundang wisatawan serta bernilai positif namun perlu dikaji ulang karena ini berkaitan dengan penyelamatan lingkungan Kota Samarinda.

    “jika memang itu memiliki dampak positif bagi aktivitas ekonomi, tapi kita punya kewajiban untuk menjaga lingkungan kita, karena menjaga keselamatan orang banyak adalah hukum tertinggi,”tegasnya.

    Wakil rakyat itu menyarankan kepada pemilik tanah agar lahan yang berada di wilayah sempadan sungai dapat diberikan ke Pemkot untuk dijadikan RTH.

    “Itu kenapa bantaran Sungai Mahakam banyak yang kosong, karena memang aturan yang tidak memperobolehkan adanya pembangunan selain untuk bangun RTH,” tuturnya.

    “Kita berharap supaya lahan itu diberikan aja ke Pemkot, entah nanti sistemnya bagaimana, yang jelas kita ingin lahan itu menjadi RTH,”pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Guna mendukung program prioritas nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan alokasi…

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,157 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.