
Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Penetapan Batas Desa Sekerat Kecamatan Bengalon dengan Desa Cipta Graha Kecamatan Kaubun, Kutai Timur belum menemui titik temu. Kedua pihak pun bersepakat, untuk menyerahkan hal ini ke pemerintah kabupaten.
Kedua desa mempersoalkan area kosong di antara kedua desa sekitar 3.520 hektare yg menjadi sengketa batas.
Menindaklanjuti hal tersebut Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Des) Kutim kembali melaksanakan rapat penetapan batas Desa Sekerat Kecamatan Bengalon dengan Desa Cipta Graha Kecamatan Kaubun, Senin (12/4/2021) kemarin.
“Hari ini telah disepakati oleh Desa Sekerat dan Desa Cipta Graha bahwa penetapan batas desa diserahkan langsung kepada Bupati Kutai Timur tanpa melalui mekanisme penanganan sengketa batas sebagaimana diatur dalam pasal 18 Permendagri Nomor 45 tahun 2016,” ujar Kasubag Administrasi Kewilayahan Pemkab Kutim, Trisno usai Rapat Penetapan Batas Desa Sekerat dengan Cipta Graha di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur lantai 2, Kawasan Bukit Pelangi Senin (12/4/2021) lalu.

Trisno menambahkan, masing-masing pemerintah desa diminta menyampaikan dokumen kajian penetapan batas desa paling lambat 7 hari sejak dilakukan rapat hari itu.
“Selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan Tim PPB Des Kutai Timur dalam menyusun kajian yang akan disampaikan kepada Bupati,” lanjut Trisno.
Rapat tersebut dipimpin Kasubbag Administrasi Kewilayahan, Trisno dan dihadiri Tim PPB Des Kutai Timur, Pemerintah Desa Cipta Graha, Pemerintah Desa Sekerat serta Perwakilan dari Desa Persiapan Sekurau Atas.