Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian RI (Kapolri) , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar tahapan pencabutan nomor pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan rangkaian protokol kesehatan yang dijaga ketat.
Tercatat dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bahwa berbagai pihak yang terkait dalam pemilihan umum wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pengerahan massa juga dibatasi oleh penyelenggara pemilihan/KPU dan pihak terkait diimbau untuk membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi usai pelaksanaan kegiatan.
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang diterapkan secara ketat.
“Hari ini ada beberapa agenda, yang pertama rapat pleno terbuka dan pengambilan nomor urut, kemudian pembacaan deklarasi penerapan protokol kesehatan dan deklarasi kampanye damai. Dalam proses ini kita harapkan tetap mengikuti regulasi yang ada,” terang Ulfa.
Terdapat pembatasan jumlah pendamping paslon yang diperbolehkan mengikuti prosesi pengambilan nomor urut yaitu hanya satu orang.
Awak media yang bisa mengikuti tahapan juga dibatasi hanya satu orang per media.
Usai gelaran pencabutan dan penetapan nomor urut, pasangan calon diarahkan untuk tahapan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020.