Insitekaltim, Samarinda – Warga Samarinda kini tak perlu lagi khawatir dengan rumitnya urusan pajak kendaraan, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Samsat Wilayah Samarinda resmi menyederhanakan prosedur administrasi, sehingga pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan tanpa harus bergantung pada identitas pemilik lama.
Kepala UPTD PPRD Wilayah Samarinda Maya Fitria menjelaskan, kebijakan ini hadir sebagai solusi atas kendala klasik yang sering dihadapi masyarakat. Selama ini, pemilik kendaraan tangan kedua kerap kesulitan melacak pemilik pertama hanya untuk meminjam KTP sebagai syarat administrasi.
“Untuk pembayaran pajak tahunan, kami sudah memberikan kemudahan. Jika KTP pemilik lama tidak ada, wajib pajak tetap bisa memprosesnya tanpa harus dipersulit aturan administratif yang kaku,” ujar Maya saat diwawancara pada Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, penyederhanaan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap taat membayar pajak, meskipun proses balik nama kendaraan belum dilakukan secara resmi.
Di sisi lain, Samsat Samarinda juga memperkuat layanan berbasis digital untuk memudahkan akses masyarakat. Kini, pembayaran pajak tidak lagi harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
“Masyarakat sekarang punya banyak pilihan digital. Bisa lewat Tokopedia, Indomaret, atau aplikasi perbankan seperti Digibank Kaltim dan Livin’ by Mandiri. Semuanya bisa dilakukan dari rumah,” jelas Maya.
Meski demikian, wajib pajak tetap perlu melakukan tahap akhir untuk mendapatkan dokumen fisik yang sah. Proses ini disebutkan tidak memakan waktu lama karena sistem sudah terintegrasi.
“Setelah membayar di aplikasi, masyarakat cukup membawa bukti bayar elektroniknya ke kantor Samsat atau gerai layanan terdekat untuk mencetak dokumen resminya. Proses pencetakan fisik ini sangat cepat karena data pembayarannya sudah otomatis masuk ke sistem kami,” tambahnya.
Tak hanya itu, inovasi layanan juga diperluas melalui penambahan jam operasional dan titik pelayanan baru yang lebih fleksibel bagi masyarakat, khususnya pekerja.
Layanan Samsat Malam kini tersedia di Samarinda Square mulai pukul 15.00 hingga 21.00 WITA. Selain itu, Samsat Wisata Belanja hadir setiap hari Minggu di GOR Kadrie Oening, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus pajak sambil beraktivitas santai.
Sementara itu, layanan Bus Keliling (Busling) tetap beroperasi setiap hari dengan jadwal tetap untuk menjangkau wilayah permukiman yang jauh dari pusat kota.
“Kami ingin pajak bukan lagi menjadi beban yang menyita waktu produktif. Dengan adanya Samsat Malam dan layanan di hari Minggu, kami hadir di tengah-tengah aktivitas santai masyarakat. Intinya, kami jemput bola agar masyarakat lebih nyaman,” pungkas Maya.
Dengan berbagai terobosan tersebut, Samsat Samarinda optimistis realisasi pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat. Hal ini dinilai penting mengingat pajak kendaraan menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur.

