Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya sekadar mengurangi aktivitas fisik pegawai, tetapi juga didukung dengan sistem digital untuk memastikan kinerja tetap optimal.
“Pemkot Samarinda dengan inovasinya membuat dashboard monitoring kebijakan WFH sebagai bahan pelaporan kepada Menteri Dalam Negeri sekaligus informasi kepada publik,” ujarnya saat ditemui di Gedung Diskominfo Kota Samarinda.Jumat, 17 April 2026.
Melalui sistem tersebut, aktivitas pegawai dapat dipantau secara langsung, mulai dari absensi hingga laporan kerja harian. ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari menggunakan sistem autotagging atau geotagging untuk memastikan keberadaan mereka saat bekerja dari rumah.
Tak hanya itu, kedisiplinan juga tetap dijaga, termasuk kewajiban mengenakan pakaian kerja sesuai ketentuan, meskipun bekerja dari rumah. Setiap pegawai juga harus menyusun laporan harian yang nantinya akan divalidasi oleh atasan masing-masing.
“Kalau kita tidak buatkan sistem, kita sulit mengukur apakah yang bersangkutan bekerja atau tidak di rumah. Maka semua kita ukur, termasuk perilaku digital,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan koordinasi seperti rapat tetap diwajibkan berjalan melalui platform digital seperti Zoom Meeting dan aplikasi lainnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya membentuk budaya kerja digital di lingkungan pemerintahan.
Dengan sistem ini, Pemkot Samarinda memastikan bahwa kebijakan WFH tidak menurunkan produktivitas, melainkan hanya mengubah lokasi kerja tanpa mengurangi tanggung jawab ASN.

