
Insitekaltim, Samarinda – Penataan lapak pedagang di pasar Kota Samarinda masih dalam tahap evaluasi oleh Dinas Pasar. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah permintaan pemilik lapak agar penempatan lapak yang dimiliki dalam satu keluarga dapat disatukan untuk memudahkan aktivitas usaha.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan, penyesuaian penempatan lapak masih dikaji oleh dinas terkait dengan mempertimbangkan harapan para pemilik lapak. Pemerintah perlu mencari skema penataan yang dinilai paling sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Masih sementara dievaluasi oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda dan dicarikan yang mana yang terbaik dan sebagaimana juga yang diharapkan oleh pemilik lapak,” ujar Joha Fajal saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, persoalan penempatan lapak berkaitan dengan kepemilikan yang dalam sejumlah kasus tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi juga beberapa anggota dalam satu keluarga. Kondisi tersebut menyebabkan satu keluarga dapat memiliki lebih dari satu lapak dengan nama pemilik yang berbeda.
Menurut Joha, dalam satu keluarga bisa terdapat hingga tiga orang yang masing-masing tercatat sebagai pemilik lapak. Namun, dalam pelaksanaannya, kepemilikan dan pengelolaan lapak dapat berkaitan dengan satu orang yang menjalankan usaha keluarga tersebut.
Kondisi itu turut menjelaskan mengapa sebelumnya terdapat pedagang yang memperoleh lapak di lantai dua sekaligus lantai tiga. Kepemilikan lapak tersebut bukan seluruhnya tercatat atas nama satu orang, melainkan menggunakan nama anggota keluarga yang berbeda.
“Memang bukan atas nama dia sendiri, tapi atas nama keluarganya. Nah, sehingga pada saat diundi, ya, beda-beda,” jelasnya.
Perbedaan penempatan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pemilik lapak. Mereka berharap lapak-lapak yang berada dalam satu kepemilikan keluarga dapat ditempatkan berdekatan atau dijadikan satu lokasi agar lebih mudah dikelola.
Joha menyebutkan, permintaan tersebut kini menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses evaluasi. Aspirasi pemilik lapak akan menjadi bahan pertimbangan bagi dinas terkait untuk menentukan pola penataan yang tepat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penyesuaian penempatan lapak masih menunggu hasil peninjauan dari instansi yang berwenang. Dengan demikian, permintaan penyatuan lokasi belum dapat dipastikan akan diterapkan.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penataan yang mempertimbangkan kondisi kepemilikan lapak sekaligus kebutuhan pedagang dalam menjalankan usaha. Pemerintah perlu memastikan skema yang dipilih dapat mengakomodasi aspirasi pemilik lapak tanpa mengabaikan ketentuan penataan yang berlaku.
Hingga saat ini, Dinas Pasar masih menjadi pihak yang mengevaluasi usulan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait penempatan lapak pedagang.

