Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Kritik Wacana Penutupan Prodi, Soroti Ketimpangan SDM dan Dunia Kerja

    April 29, 2026

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026

    Distribusi Kios Pasar Pagi Diperketat, Nur Rahmani Tegaskan Lapak Tak Boleh Disalahgunakan

    April 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pemprov Kaltim Segera Tertibkan Aset, SMAN 10 Balik ke Lokasi Awal
    Diskominfo Kaltim

    Pemprov Kaltim Segera Tertibkan Aset, SMAN 10 Balik ke Lokasi Awal

    SittiBy SittiMei 19, 2025Updated:Juni 30, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dalam rangka menegakkan tata kelola aset daerah dan menjalankan putusan hukum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan memindahkan kembali SMAN 10 Samarinda ke lokasi awalnya di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.

    Kebijakan ini muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan lokasi tersebut adalah aset sah milik Pemprov Kaltim dan harus dikembalikan penggunaannya sesuai peruntukan awal.

    Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar di Gedung E Sekretariat DPRD Provinsi, Senin, 19 Mei 2025. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan DPRD, Pemprov Kaltim, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Yayasan Melati, serta berbagai elemen masyarakat dan perwakilan SMAN 10.

    Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan bahwa penertiban dan pemanfaatan aset daerah merupakan mandat penting yang kini dijalankan pemerintah.

    “Keputusan Mahkamah Agung memang belum dieksekusi pada masa lalu, tapi saat ini kami memiliki mandat untuk menertibkan dan memanfaatkan aset milik pemprov. Kami telah menyurati pihak-pihak yang masih beraktivitas di lahan Kampus Melati untuk melakukan pengosongan,” kata Sri Wahyuni.

    Ia menambahkan bahwa proses komunikasi dengan pihak Yayasan Melati masih berlangsung, dan pemerintah membuka ruang dialog untuk memastikan pengelolaan aset berjalan melalui mekanisme legal, seperti kerja sama atau sistem sewa.

    “Kami menyambut baik inisiatif masyarakat yang ingin mengembalikan SMAN 10 ke Kampus Melati. Namun tentu pemindahan ini tidak hanya soal siswa, tapi juga kesiapan fasilitas di lokasi tersebut agar pembelajaran tetap berkualitas,” lanjutnya.

    Dukungan terhadap langkah Pemprov juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ia menekankan pentingnya semua pihak menghormati putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.

    “Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Semua pihak harus patuh terhadap hukum. Kita harus segera tindaklanjuti agar aset negara tidak digunakan secara tidak sah,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan dari SMAN 10 mengutarakan harapan agar proses pemindahan dilakukan dengan perencanaan matang.

    “Kami memahami keputusan ini, tapi perlu digarisbawahi bahwa SMAN 10 saat ini adalah Sekolah Unggulan Garuda Transformasi. Relokasi yang tergesa bisa berisiko menurunkan mutu dan animo pendaftar,” kata Insan Kamil, Ketua Komite SMAN 10.

    Data mencatat bahwa pada tahun ajaran 2025/2026, SMAN 10 mencatat 1.083 pendaftar dari 14 kabupaten/kota di Kaltim. Sekolah ini telah menjadi magnet pendidikan menengah atas di provinsi tersebut.

    Aliansi Masyarakat Samarinda Seberang menyambut gembira keputusan pengembalian sekolah ke wilayah mereka. Mereka menilai langkah ini dapat memperbaiki akses pendidikan unggulan bagi masyarakat setempat.

    “Sudah saatnya Samarinda Seberang kembali mendapatkan akses langsung ke sekolah unggulan seperti dulu. Kami mendukung penuh pengembalian ini,” ujar Dr. Sukariyansyah, perwakilan aliansi.

    Dalam rapat, juga disepakati bahwa pemindahan SMAN 10 akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026. Siswa kelas 10 yang baru diterima akan belajar di Kampus A, sedangkan siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus B (Education Center).

    Pemerintah juga diminta segera membentuk tim teknis untuk menyiapkan tahapan pemindahan dan menyusun regulasi, termasuk Peraturan Gubernur terkait Sekolah Berasrama sesuai amanat Perda No. 16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

    DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Pendidikan SMAN 10 Samarinda Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026

    Proses PAW DPRD Kaltim Bergulir, NasDem Pastikan Dokumen Sudah Lengkap

    April 23, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Kritik Wacana Penutupan Prodi, Soroti Ketimpangan SDM dan Dunia Kerja

    Andika SaputraApril 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Anhar menilai,…

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026

    Distribusi Kios Pasar Pagi Diperketat, Nur Rahmani Tegaskan Lapak Tak Boleh Disalahgunakan

    April 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Desa Cantik untuk Percepat Penanganan Stunting

    April 29, 2026

    Jangan Bebani Pelaku Usaha, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Minta Skema Bagi Hasil Harus Rasional

    April 29, 2026
    1 2 3 … 3,080 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.