Insitekaltim, Samarinda – Melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan secara daring, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menjual 760 unit aset daerah.
Dari hasil penjualan tersebut, Pemprov Kaltim memperoleh penerimaan sebesar Rp475 juta. Seluruhnya akan masuk ke kas daerah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakir, mengatakan, seluruh proses lelang dilakukan secara transparan melalui sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menurutnya, seluruh tahapan lelang berlangsung secara online. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penentuan pemenang maupun harga penjualan.
“Semua lelang menggunakan website DJKN dan dilaksanakan secara online. Tidak ada intervensi dari pejabat yang terkait, dengan proses lelang karena semuanya murni dilakukan melalui mekanisme lelang elektronik,” kata Muzakir di Samarinda, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dari total sekitar 1.100 aset yang dilelang, sebanyak 760 unit telah berhasil terjual. Sementara sekitar 340 unit lainnya belum mendapatkan penawaran, karena sebagian besar merupakan barang inventaris kantor bernilai ekonomis rendah.
“Barang yang belum laku umumnya berupa perlengkapan kantor dan pernak-pernik kecil. Dengan nilai ekonomis yang relatif rendah, sehingga peminatnya masih terbatas,” ujarnya.
Berdasarkan data BPKAD, aset yang berhasil terjual terdiri atas 12 unit kendaraan roda empat. Dengan nilai Rp304 juta, 37 unit kendaraan roda dua senilai Rp103 juta, serta 706 unit barang inventaris kantor dengan nilai sekitar Rp60,3 juta.
Selain itu, terdapat lima paket sisa material bongkaran yang terjual dengan nilai sekitar Rp6 juta.
Dari total hasil penjualan sebesar Rp475 juta, hingga saat ini pembayaran yang telah masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp431 juta atau setara 90,81 persen dari nilai transaksi.
Muzakir menegaskan, penjualan aset daerah yang sudah tidak digunakan. Merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah. Sekaligus, mengurangi beban biaya pemeliharaan.
Menurutnya, aset yang sudah tidak produktif atau idle lebih baik dilelang. Sehingga memberikan nilai ekonomi bagi daerah, daripada terus menambah biaya operasional.
“Kami ingin memastikan aset-aset yang sudah tidak dimanfaatkan dapat segera dijual dan memberikan kontribusi terhadap PAD. Sekecil apa pun nilainya, tetap akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, proses penghapusan aset daerah harus melalui mekanisme yang jelas dan akuntabel. Karena itu, lelang menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memastikan aset yang tidak lagi digunakan dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memberikan manfaat bagi keuangan daerah.
Pemprov Kaltim berencana melanjutkan, proses penjualan terhadap aset-aset yang belum terjual pada lelang berikutnya, dengan harapan seluruh barang yang sudah tidak produktif dapat segera dikonversi menjadi penerimaan daerah.

