
Insitekaltim, Samarinda – Prestasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam pengelolaan keuangan kembali mendapat pengakuan, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim Tahun Anggaran 2024.
Namun, di balik pencapaian itu, DPRD Kaltim mengingatkan agar perhatian tak semata tertuju pada penghargaan, tetapi juga pada tanggung jawab menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor DPRD Kaltim pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam penyerahan tersebut, terungkap bahwa masih terdapat 27 temuan dan 63 rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memberikan apresiasi terhadap capaian ini. Namun ia mengingatkan bahwa raihan WTP yang ke-12 secara berturut-turut bukanlah sebuah garis akhir.
Menurutnya, keberhasilan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kekurangan yang masih ditemukan dalam laporan keuangan.
“Sudah satu lusin kita WTP. Artinya pelaksanaan APBD kita cukup bagus. Tapi tetap, rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti,” ujar Hasanuddin kepada awak media usai kegiatan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Sekretaris Daerah mengenai langkah tindak lanjut. Meski dokumen rekomendasi baru diterima, Hasanuddin menekankan bahwa proses evaluasi tidak boleh berlarut-larut.
“Saya tadi sudah bisik-bisik dengan Bu Sekda. Rekomendasinya baru diterima, jadi perlu waktu untuk pelajari, tapi tidak boleh menunda tindak lanjutnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan koordinasi agar temuan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia menekankan bahwa pelaksanaan APBD bukan hanya soal transparansi, tetapi juga kedisiplinan dan akuntabilitas.
“Kalau tidak diselesaikan, bisa berulang lagi tahun depan. Itu yang harus kita hindari,” sebutnya.
Proses penyerahan LHP ini merupakan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur bahwa laporan keuangan harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya, BPK memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan audit atas kewajaran laporan tersebut serta kepatuhan terhadap regulasi.
Hasanuddin Mas’ud kembali menekankan agar capaian WTP ini tidak membuat pemerintah terlena. Menurutnya, opini ini justru harus menjadi motivasi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran secara menyeluruh.
“Jangan sampai kita terbuai dengan predikat ini. Harus dijadikan motivasi untuk lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia juga berharap agar DPRD dan Pemprov semakin memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan APBD demi kepentingan masyarakat luas.
“DPRD siap mendukung langkah perbaikan yang dilakukan Pemprov, selama itu untuk kepentingan rakyat,” tutup Hasanuddin.