Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatasi tumpang tindih program, data dan kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menegaskan, keberhasilan pelaksanaan SPM tidak cukup diukur dari selesainya program atau terpenuhinya target administrasi.
Menurutnya, pelayanan publik harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai output tercapai tetapi outcome justru tidak tercapai dan masalah di lapangan tidak tuntas,” ujarnya dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Sinkronisasi SPM di Ruang Rapat Sekda Lantai II Balai Kota Samarinda, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, hasil mitigasi yang dilakukan Pemkot Samarinda menemukan masih adanya irisan kewenangan antar-OPD yang menghambat efektivitas pelayanan.
Beberapa di antaranya melibatkan pembagian tugas antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sinkronisasi data antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, hingga koordinasi BPBD dan PUPR dalam penanganan kawasan rawan bencana.
Selain persoalan kewenangan, masing-masing OPD juga dinilai masih menggunakan basis data yang belum terintegrasi. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah menyandingkan data penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan data kesejahteraan sosial milik Dinas Sosial agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Pemkot juga akan memetakan kembali pembangunan infrastruktur lingkungan berdasarkan kewenangan masing-masing OPD untuk menghindari tumpang tindih program maupun ketimpangan pembangunan di berbagai wilayah.
Neneng juga turut menyoroti pentingnya penyediaan informasi tata ruang hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan sehingga pemerintah lebih mudah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar, seperti jalan lingkungan, air bersih dan fasilitas kesehatan.
Selain itu, penanganan persoalan sosial juga menjadi perhatian. Anak jalanan, gelandangan, pengemis, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa hanya mengandalkan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi membutuhkan keterlibatan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar penanganannya lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, ia meminta seluruh OPD tetap memprioritaskan kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyuluhan, pendampingan, promosi sektor strategis, serta operasional pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, setiap OPD pengampu SPM diwajibkan menunjuk satu person in charge (PIC) yang akan menjadi penghubung dengan tim Sekretariat Daerah. Tim tersebut bertugas menyusun matriks irisan kewenangan antar-OPD, memetakan hambatan koordinasi, serta menyiapkan rancangan Perwali sebagai pedoman pelaksanaan SPM.
Neneng menargetkan matriks sinkronisasi awal dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga hari sebagai bahan penyusunan regulasi. Ia juga meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda dalam pengelolaan dan publikasi data melalui laman resmi pemerintah agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi maupun menyampaikan laporan.
Melalui penyusunan Perwali tersebut, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan SPM dapat berjalan lebih terintegrasi, transparan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.

