Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    Oktober 22, 2026

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian
    Pemerintah

    Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian

    R’syaBy R’syaSeptember 6, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Johan Wahyudi (Ist/Pemprov Kaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat substansi aturan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Salah satu yang menjadi perhatian dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) adalah ketentuan pembakaran dalam kondisi tertentu agar tidak membuka celah yang justru berpotensi memperluas kejadian karhutla.

    Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Johan Wahyudi menyampaikan sejumlah catatan dari pembahasan sebelumnya yang perlu diperjelas dalam rancangan regulasi.

    Salah satunya berkaitan dengan ketentuan larangan pembakaran hutan dan lahan. Menurut Johan, regulasi yang ada memang memberikan batasan tertentu terhadap aktivitas pembakaran dalam kondisi tertentu. Namun, ketentuan tersebut tetap perlu diperketat agar tidak dimanfaatkan sebagai celah.

    “Memang batasan-batasan tersebut sudah diatur, cuma perlu lebih kita atensi lagi supaya ini tidak menjadi semacam celah di Pergub kita,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Ke-II penyusunan rancangan Pergub sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Jumat, 4 September 2026.

    Perhatian terhadap aturan tersebut dinilai penting melihat kondisi karhutla di Kaltim. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam FGD, hingga Agustus 2026 tercatat sekitar 18.401 hotspot. Sementara itu, luasan terdampak karhutla hingga 28 Agustus mencapai kurang lebih 2.398 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

    Johan mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu konteks dalam penyempurnaan materi Pergub, terutama untuk memastikan aturan dapat diterapkan secara jelas di lapangan.

    Selain ketentuan pembakaran, pembahasan juga mencakup ruang lingkup aturan pelaksanaan, larangan dan pengecualian, serta pengaturan yang dapat mengakomodasi masyarakat di luar masyarakat adat.

    “Pembahasan juga mencakup penanganan karhutla di wilayah yang berbatasan antardaerah serta kejadian karhutla yang berdampak langsung terhadap kawasan permukiman,” ucapnya.

    Aspek sanksi turut menjadi perhatian. Johan menyebut ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi sehingga penerapannya tidak menimbulkan tumpang tindih.

    Pengaturan mengenai penetapan status karhutla serta integrasi data dan informasi juga dinilai perlu diperjelas. Selain itu, sejumlah definisi dalam rancangan Pergub akan diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan dalam pelaksanaannya.

    FGD Ke-II ini melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, unsur TNI, BPBD kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi hingga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim.

    Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan Pergub sebelum ditetapkan.

    Pemprov Kaltim menargetkan regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang jelas dan dapat diterapkan dalam penanggulangan karhutla di lapangan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Hari Santri di Kaltim, 40 Santri Kurang Mampu Terima Santunan

    Oktober 22, 2026

    Titik Panas Karhutla Kaltim Turun dari 600 ke 300, Asap Masih Bertahan

    Oktober 21, 2026

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    BPBD Tak Beri Penilaian soal Status Bencana Nasional, Sebut Penanganan Karhutla Terus Berjalan

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    SintaOktober 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu langkah penting…

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026

    Hari Santri, Wawali Samarinda Dorong Santri Kuasai Teknologi

    Oktober 22, 2026

    “Bencana Urusan Bersama”, Srikandi BPBD Samarinda Ambil Peran dalam Penanganan Karhutla

    Oktober 22, 2026
    1 2 3 … 3,401 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.