Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian
    Pemerintah

    Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian

    R’syaBy R’syaSeptember 6, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Johan Wahyudi (Ist/Pemprov Kaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat substansi aturan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Salah satu yang menjadi perhatian dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) adalah ketentuan pembakaran dalam kondisi tertentu agar tidak membuka celah yang justru berpotensi memperluas kejadian karhutla.

    Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Johan Wahyudi menyampaikan sejumlah catatan dari pembahasan sebelumnya yang perlu diperjelas dalam rancangan regulasi.

    Salah satunya berkaitan dengan ketentuan larangan pembakaran hutan dan lahan. Menurut Johan, regulasi yang ada memang memberikan batasan tertentu terhadap aktivitas pembakaran dalam kondisi tertentu. Namun, ketentuan tersebut tetap perlu diperketat agar tidak dimanfaatkan sebagai celah.

    “Memang batasan-batasan tersebut sudah diatur, cuma perlu lebih kita atensi lagi supaya ini tidak menjadi semacam celah di Pergub kita,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Ke-II penyusunan rancangan Pergub sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Jumat, 4 September 2026.

    Perhatian terhadap aturan tersebut dinilai penting melihat kondisi karhutla di Kaltim. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam FGD, hingga Agustus 2026 tercatat sekitar 18.401 hotspot. Sementara itu, luasan terdampak karhutla hingga 28 Agustus mencapai kurang lebih 2.398 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

    Johan mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu konteks dalam penyempurnaan materi Pergub, terutama untuk memastikan aturan dapat diterapkan secara jelas di lapangan.

    Selain ketentuan pembakaran, pembahasan juga mencakup ruang lingkup aturan pelaksanaan, larangan dan pengecualian, serta pengaturan yang dapat mengakomodasi masyarakat di luar masyarakat adat.

    “Pembahasan juga mencakup penanganan karhutla di wilayah yang berbatasan antardaerah serta kejadian karhutla yang berdampak langsung terhadap kawasan permukiman,” ucapnya.

    Aspek sanksi turut menjadi perhatian. Johan menyebut ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi sehingga penerapannya tidak menimbulkan tumpang tindih.

    Pengaturan mengenai penetapan status karhutla serta integrasi data dan informasi juga dinilai perlu diperjelas. Selain itu, sejumlah definisi dalam rancangan Pergub akan diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan dalam pelaksanaannya.

    FGD Ke-II ini melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, unsur TNI, BPBD kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi hingga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim.

    Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan Pergub sebelum ditetapkan.

    Pemprov Kaltim menargetkan regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang jelas dan dapat diterapkan dalam penanggulangan karhutla di lapangan.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang mengusulkan status bencana nasional…

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026

    Penerimaan Retribusi Samarinda Belum Capai 40 Persen, Bapenda Petakan Potensi Pendapatan

    Oktober 14, 2026

    Perluas Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Samarinda Bidik Dukungan CSR Perusahaan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,383 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.