Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat substansi aturan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu yang menjadi perhatian dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) adalah ketentuan pembakaran dalam kondisi tertentu agar tidak membuka celah yang justru berpotensi memperluas kejadian karhutla.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Johan Wahyudi menyampaikan sejumlah catatan dari pembahasan sebelumnya yang perlu diperjelas dalam rancangan regulasi.
Salah satunya berkaitan dengan ketentuan larangan pembakaran hutan dan lahan. Menurut Johan, regulasi yang ada memang memberikan batasan tertentu terhadap aktivitas pembakaran dalam kondisi tertentu. Namun, ketentuan tersebut tetap perlu diperketat agar tidak dimanfaatkan sebagai celah.
“Memang batasan-batasan tersebut sudah diatur, cuma perlu lebih kita atensi lagi supaya ini tidak menjadi semacam celah di Pergub kita,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Ke-II penyusunan rancangan Pergub sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Jumat, 4 September 2026.
Perhatian terhadap aturan tersebut dinilai penting melihat kondisi karhutla di Kaltim. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam FGD, hingga Agustus 2026 tercatat sekitar 18.401 hotspot. Sementara itu, luasan terdampak karhutla hingga 28 Agustus mencapai kurang lebih 2.398 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Johan mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu konteks dalam penyempurnaan materi Pergub, terutama untuk memastikan aturan dapat diterapkan secara jelas di lapangan.
Selain ketentuan pembakaran, pembahasan juga mencakup ruang lingkup aturan pelaksanaan, larangan dan pengecualian, serta pengaturan yang dapat mengakomodasi masyarakat di luar masyarakat adat.
“Pembahasan juga mencakup penanganan karhutla di wilayah yang berbatasan antardaerah serta kejadian karhutla yang berdampak langsung terhadap kawasan permukiman,” ucapnya.
Aspek sanksi turut menjadi perhatian. Johan menyebut ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi sehingga penerapannya tidak menimbulkan tumpang tindih.
Pengaturan mengenai penetapan status karhutla serta integrasi data dan informasi juga dinilai perlu diperjelas. Selain itu, sejumlah definisi dalam rancangan Pergub akan diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan dalam pelaksanaannya.
FGD Ke-II ini melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, unsur TNI, BPBD kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi hingga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim.
Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan Pergub sebelum ditetapkan.
Pemprov Kaltim menargetkan regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang jelas dan dapat diterapkan dalam penanggulangan karhutla di lapangan.

