Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian

    September 6, 2026

    Headset Jadi Teman Anak Muda Saat Beraktivitas di Tempat Umum

    September 6, 2026

    Dua Emas dari Batam, Dua Talenta Muda Kaltim Siap Naik Level

    September 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian
    Pemerintah

    Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian

    R’syaBy R’syaSeptember 6, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Johan Wahyudi (Ist/Pemprov Kaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat substansi aturan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Salah satu yang menjadi perhatian dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) adalah ketentuan pembakaran dalam kondisi tertentu agar tidak membuka celah yang justru berpotensi memperluas kejadian karhutla.

    Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Johan Wahyudi menyampaikan sejumlah catatan dari pembahasan sebelumnya yang perlu diperjelas dalam rancangan regulasi.

    Salah satunya berkaitan dengan ketentuan larangan pembakaran hutan dan lahan. Menurut Johan, regulasi yang ada memang memberikan batasan tertentu terhadap aktivitas pembakaran dalam kondisi tertentu. Namun, ketentuan tersebut tetap perlu diperketat agar tidak dimanfaatkan sebagai celah.

    “Memang batasan-batasan tersebut sudah diatur, cuma perlu lebih kita atensi lagi supaya ini tidak menjadi semacam celah di Pergub kita,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Ke-II penyusunan rancangan Pergub sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Jumat, 4 September 2026.

    Perhatian terhadap aturan tersebut dinilai penting melihat kondisi karhutla di Kaltim. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam FGD, hingga Agustus 2026 tercatat sekitar 18.401 hotspot. Sementara itu, luasan terdampak karhutla hingga 28 Agustus mencapai kurang lebih 2.398 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

    Johan mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu konteks dalam penyempurnaan materi Pergub, terutama untuk memastikan aturan dapat diterapkan secara jelas di lapangan.

    Selain ketentuan pembakaran, pembahasan juga mencakup ruang lingkup aturan pelaksanaan, larangan dan pengecualian, serta pengaturan yang dapat mengakomodasi masyarakat di luar masyarakat adat.

    “Pembahasan juga mencakup penanganan karhutla di wilayah yang berbatasan antardaerah serta kejadian karhutla yang berdampak langsung terhadap kawasan permukiman,” ucapnya.

    Aspek sanksi turut menjadi perhatian. Johan menyebut ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi sehingga penerapannya tidak menimbulkan tumpang tindih.

    Pengaturan mengenai penetapan status karhutla serta integrasi data dan informasi juga dinilai perlu diperjelas. Selain itu, sejumlah definisi dalam rancangan Pergub akan diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan pemaknaan dalam pelaksanaannya.

    FGD Ke-II ini melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, unsur TNI, BPBD kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi hingga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim.

    Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan Pergub sebelum ditetapkan.

    Pemprov Kaltim menargetkan regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang jelas dan dapat diterapkan dalam penanggulangan karhutla di lapangan.

     

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BPBD Kaltim Johan Wahyudi karhutla Pemprov Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    FIFA Kucurkan USD 5,4 Juta, PSSI Bangun Pusat Pelatihan Nasional di IKN

    September 6, 2026

    Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terdeteksi, Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang

    September 6, 2026

    Soal Pajak hingga Penyalahgunaan Dana, DPD RI Siap Libatkan BPK

    September 5, 2026

    Seno Aji Bawa Semangat Pembinaan Pencak Silat Kaltim ke Rakernas IPSI 2026

    September 5, 2026

    Dashboard Digital Proyek Samarinda Bakal Tampilkan Deviasi hingga Mutu Pekerjaan

    September 5, 2026

    Kemarau Panjang Bikin Mahulu Waspada, Pemprov Kaltim Salurkan 52 Ton Beras

    September 5, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian

    R’syaSeptember 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat substansi aturan penanggulangan kebakaran hutan…

    Headset Jadi Teman Anak Muda Saat Beraktivitas di Tempat Umum

    September 6, 2026

    Dua Emas dari Batam, Dua Talenta Muda Kaltim Siap Naik Level

    September 6, 2026

    Kristal Firdaus Rekam Wajah Samarinda Lewat Puisi

    September 6, 2026

    FIFA Kucurkan USD 5,4 Juta, PSSI Bangun Pusat Pelatihan Nasional di IKN

    September 6, 2026
    1 2 3 … 3,323 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.