
Insitekaltim,Sangatta – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menampung aspirasi para buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kutai Timur (Kutim).
Aspirasi disampaikan KASBI Kutim
lewat momentum peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023), dengan digelarnya konvoi buruh mulai dari Jalan Soekarno-Hatta menuju simpang tiga Jalan Pendidikan yang berakhir di Polder Ilham Maulana Sangatta.
Dalam kegiatan konvoi ini, terdapat dua poin penting tuntutan KASBI Kutim kepada Pemkab Kutim di antaranya persoalan UU Cipta Kerja (Cabut UU Nomor 6 Tahun 2023) dan segera terbitkan Perbup Sistem Rekrutmen Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal ini, Ardiansyah menegaskan terkait tuntutan penghapusan UU Cipta Kerja merupakan kewenangan pusat. Sedangkan pemerintah daerah semata hanya menjalankan undang-undang.
Meski demikian Pemkab Kutim tidak menutup mata dengan aspirasi para buruh. Orang nomor satu Kutim itu menyebutkan pihaknya akan berusaha membuka ruang agar aspirasi disalurkan tepat sasaran dengan mengundang pemangku kebijakan pusat yakni kementerian terkait.
“Kita berharap mereka bisa datang dan berdiskusi terkait kendala-kendala yang dihadapi para buruh dengan adanya aturan baru atau persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang ada di daerah,” kata Ardiansyah.
Melalui diskusi tersebut, besar harapan aspirasi-aspirasi ini dapat diterima dan Pemkab Kutim bersama para buruh dapat memberikan masukan-masukan dan saran terkait nasib pekerja buruh dan karyawan.
Sementara itu, terkait Peraturan Bupati (Perbub) tentang Sistem Perekrutan Tenaga Kerja, Bupati Ardiansyah menyebutkan dirinya sudah menyiapkan hal tersebut.
“Perda terkait tenaga kerja lokal dan perbupnya sudah kita siapkan. Mudah-mudahan tahun ini perbupnya selesai,” tandasnya.