Insitekaltim, Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji rencana pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba “Bali Nine” ke Australia.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan pemindahan ini hanya memindahkan tempat pelaksanaan hukuman, bukan membebaskan mereka.
“Pemindahan napi ke negara asalnya tidak berarti bebas. Mereka tetap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Kajian dilakukan bersama Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan berbagai pihak terkait. Hasilnya akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk keputusan akhir.
“Presiden secara prinsip sudah setuju pemindahan ini atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara lain,” katanya.
Supratman menegaskan bahwa negara asal napi harus mengakui putusan hukum Indonesia. Hukuman tetap harus dijalani, meskipun mereka dipindahkan ke negara asal.
“Napi dipindahkan bukan untuk dibebaskan, tetapi untuk tetap menjalani hukuman sesuai aturan hukum Indonesia,” ujarnya.
Indonesia juga tengah mengupayakan pemulangan napi WNI dari luar negeri melalui mekanisme pertukaran narapidana. Langkah ini bertujuan agar WNI dapat menjalani sisa hukuman di tanah air.
“Pertukaran ini sedang dalam kajian untuk memastikan mekanisme yang adil bagi kedua negara,” jelasnya.
Surat permohonan dari beberapa negara sahabat, termasuk Australia, telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.