Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia Masih Dikaji, Menkumham : Bukan Mau Dibebaskan
    Lainnya

    Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia Masih Dikaji, Menkumham : Bukan Mau Dibebaskan

    SittiBy SittiNovember 25, 202401 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

     

    Insitekaltim, Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji rencana pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba “Bali Nine” ke Australia.

    Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan pemindahan ini hanya memindahkan tempat pelaksanaan hukuman, bukan membebaskan mereka.

    “Pemindahan napi ke negara asalnya tidak berarti bebas. Mereka tetap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Kajian dilakukan bersama Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan berbagai pihak terkait. Hasilnya akan dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk keputusan akhir.

    “Presiden secara prinsip sudah setuju pemindahan ini atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara lain,” katanya.

    Supratman menegaskan bahwa negara asal napi harus mengakui putusan hukum Indonesia. Hukuman tetap harus dijalani, meskipun mereka dipindahkan ke negara asal.

    “Napi dipindahkan bukan untuk dibebaskan, tetapi untuk tetap menjalani hukuman sesuai aturan hukum Indonesia,” ujarnya.

    Indonesia juga tengah mengupayakan pemulangan napi WNI dari luar negeri melalui mekanisme pertukaran narapidana. Langkah ini bertujuan agar WNI dapat menjalani sisa hukuman di tanah air.

    “Pertukaran ini sedang dalam kajian untuk memastikan mekanisme yang adil bagi kedua negara,” jelasnya.

    Surat permohonan dari beberapa negara sahabat, termasuk Australia, telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

    Kemenkumham Napi Polhukam Prof Yusril Ihza Mahendra Supratman Andi Agtas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Nur AjijahJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Membaiknya kondisi perdagangan global, ikut mempengaruhi penurunan harga plastik yang cukup signifikan…

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,131 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.