Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Bidik Mall Lembuswana Jadi Mesin PAD Terbesar

    Agustus 24, 2026

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    32 Ibu dan 301 Bayi Meninggal, Kaltim Soroti Koordinasi Rujukan Antarwilayah

    Agustus 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pemerintah Beri Waktu, Kewajiban Sertifikat Halal dan Higienis Ditunda Hingga Oktober 2026
    DPRD Samarinda

    Pemerintah Beri Waktu, Kewajiban Sertifikat Halal dan Higienis Ditunda Hingga Oktober 2026

    LarasBy LarasJuni 15, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Pansus II DPRD Samarinda Fahruddin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengumumkan penundaan kewajiban sertifikat halal dan higienis bagi produk dan barang hingga Oktober 2026.

    Penundaan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal serta higienis, terutama bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan.

    Menurut Anggota Pansus II DPRD Samarinda Fahruddin, sebelumnya kewajiban ini dijadwalkan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga dua tahun lebih, guna memastikan semua pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    “Peraturan ini sebenarnya mulai berlaku pada Oktober 2019 dan diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah melihat perlunya memberikan waktu tambahan kepada pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat tersebut, sehingga diperpanjang sampai Oktober 2026,” jelas Fahruddin dalam diskusi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

    Sertifikat halal dan higienis ini akan menjadi syarat utama bagi produk dan barang yang beredar, untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan adalah halal dan dalam kondisi baik. Ini juga akan menjadi daya tarik khusus bagi mayoritas konsumen yang beragama Islam di Indonesia.

    Fahruddin menyampaikan di masa kerja Pansus II yang tersisa sekitar enam bulan untuk segera bertemu lagi dan merumuskan Perda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halaldan Higienis untuk mendukung aspirasi para pelaku UMKM. Tujuan utamanya adalah agar peraturan ini tidak membebani para pelaku usaha.

    “Perda ini menjadi dukungan terhadap aspirasi pelaku usaha penting agar mereka tidak terbebani oleh peraturan daerah ini. Kami juga harus memastikan bahwa sertifikasi atau perda ini dijalankan dengan baik sehingga tidak ada sanksi yang memberatkan pelaku usaha ke depannya,” katanya.

    Langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi dampak negatif jika sertifikasi halal dan higienis tidak segera diurus oleh para pelaku usaha. Dengan penundaan ini, diharapkan para pelaku UMKM memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis.

    Dengan sosialisasi yang efektif dan pendampingan dari pemerintah, diharapkan seluruh pelaku UMKM dapat memenuhi persyaratan ini tepat waktu, tanpa mengalami kendala berarti. Pemerintah kota dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan bimbingan dan dukungan yang maksimal untuk memastikan semua pelaku usaha siap menghadapi kewajiban ini pada tahun 2026 mendatang.

    Fahruddin Kemenag NIB UMKM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Rebranding Pasar Pagi, Libatkan Akademisi hingga Komunitas

    Agustus 21, 2026

    Sri Puji Dorong Optimalisasi Perda P4GN, Tes Urine Pelajar Masih Dikaji Lewat APBD

    Agustus 21, 2026

    Cegah Narkoba Sejak Dini, Ismail Latisi Dorong Edukasi Antinarkoba Masuk Kurikulum Sekolah

    Agustus 20, 2026

    Ismail Latisi Soroti Kekurangan Guru di Samarinda, Dorong Pengangkatan ASN

    Agustus 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Bidik Mall Lembuswana Jadi Mesin PAD Terbesar

    Ratu ArifanzaAgustus 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Mall Lembuswana Samarinda dapat menjadi salah satu…

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    32 Ibu dan 301 Bayi Meninggal, Kaltim Soroti Koordinasi Rujukan Antarwilayah

    Agustus 24, 2026

    Kemenpora: Partisipasi Olahraga Jadi Kunci Lahirkan Atlet Disabilitas Berprestasi

    Agustus 24, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026
    1 2 3 … 3,295 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.