Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Pembunuhan Disertai Mutilasi di Samarinda Terungkap Kurang dari 12 Jam, Dua Pelaku Ditangkap
    Samarinda

    Pembunuhan Disertai Mutilasi di Samarinda Terungkap Kurang dari 12 Jam, Dua Pelaku Ditangkap

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 22, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kapolresta Samarinda, Hendri Umar bersama jajaran saat konferensi pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menggegerkan warga Samarinda akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad korban.

    Teks: Barang bukti yang digunakan pelaku (Insitekaltim/Andika)

    Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendri Umar mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu, 22 Maret 2026.

    Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang menemukan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelandu RT 13 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu, 21 Maret 2026.

    Saat ditemukan, kondisi korban tidak utuh dengan bagian tubuh terpisah di beberapa lokasi. Temuan tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

    “Korban ditemukan dalam kondisi tidak lengkap dan diduga merupakan korban pembunuhan disertai mutilasi,” ujar Hendri.

    Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan penyisiran di sekitar lokasi untuk mengumpulkan barang bukti serta mencari bagian tubuh korban lainnya.

    Dari hasil penyelidikan intensif, polisi dengan cepat mengarah pada orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, aparat kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku.

    “Dalam waktu tidak sampai 12 jam, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial J alias W (53) dan R (56). J diketahui merupakan suami siri korban, sementara R diduga turut membantu dalam aksi tersebut.

    Kapolresta menjelaskan, pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan disebut sempat melakukan survei lokasi untuk pembuangan jasad korban.

    “Motif sementara karena sakit hati serta adanya keinginan untuk menguasai barang milik korban,” jelas Hendri.

    Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah pelaku R di kawasan Anggur Gang Runi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda. Saat korban tertidur, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga korban meninggal dunia.

    Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pemindahan. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang secara bertahap di sejumlah lokasi yang telah direncanakan.

    Kasus ini terungkap setelah warga menemukan bagian tubuh korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.

    Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini serta memperkuat alat bukti melalui metode scientific crime investigation.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

    Karena itu, pihak Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

    “Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap tenang,” tutup Hendri.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    SintaOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan enam langkah strategis untuk membenahi tata kelola…

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026

    Dishub Samarinda Bidik PAD Lewat Nama Halte

    Oktober 16, 2026

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,389 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.