Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pembayaran Parkir Nontunai Resmi Berlaku di Samarinda, Ini Lokasi Penerapannya
    Pemkot Samarinda

    Pembayaran Parkir Nontunai Resmi Berlaku di Samarinda, Ini Lokasi Penerapannya

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 1, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan pembayaran nontunai untuk semua tempat parkir otonom di Kota Tepian.


    Kebijakan ini telah mulai berlaku sejak hari ini, Senin (1/7/2024) setelah melalui masa sosialisasi selama dua bulan yang lalu.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi.

    Mengenai hal tersebut, Kepala Dishub Kota Samarinda HM T Manalu juga menegaskan pembayaran nontunai ini akan diterapkan mulai tanggal 1 Juli 2024.

    “Jadi mulai tanggal 1 Juli 2024 ini, pemilik gedung mal maupun pengelola wajib memberlakukan parkir nontunai,” ujar Manalu pada Senin (1/7/2024).

    Manalu menjelaskan bahwa tempat usaha yang membangun lahan parkirnya sendiri seperti rumah sakit, mal dan tempat usaha lainnya adalah apa yang dimaksud tempat parkir otonom itu.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa salah satu kota di Kalimantan Timur yang telah menerapkan parkiran nontunai adalah Balikpapan, salah satunya di Balikpapan Superblock (BSB).

    Sejak Mei lalu, Dishub Samarinda telah mengirimkan surat kepada manajemen mal di Kota Samarinda untuk memenuhi perizinan berusaha OSS (Online Single Submission) terutama terkait kesiapan perparkiran sesuai dengan Permenhub No. PM 12 Tahun 2021.

    Manalu juga mengemukakan terdapat beberapa manfaat dari diberlakukannya parkir nontunai yang akan dirasakan oleh masyarakat, seperti transaksi parkir yang lebih mudah dan cepat melalui digitalisasi serta mengurangi penggunaan kertas atau paperless.

    “Dari sini kita belajar untuk membudayakan pembayaran parkir menggunakan digitalisasi atau cashless,” tambahnya.

    Sebelumnya, Manalu juga telah meminta pihak manajemen mal untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini menggunakan spanduk yang bertuliskan pemberlakukan parkir nontunai mulai 1 Juli 2024.

    Beberapa izin yang diajukan pemerintah kota akan disetujui hari ini untuk lima mal terlebih dahulu yakni Big Mal, Lotte Mart, City Centrum, Selyca Mulia dan Mal SCP.

    “Kami akan memantau dan pada awal bulan ini. Saya akan memberikan izin untuk lima mal tersebut,” ungkap Manalu.

    Untuk memastikan sistem ini berjalan dengan baik, Dishub Samarinda akan menerapkan sanksi bagi pengunjung yang masih membayar dengan tunai serta pengelola parkir yang sistem IT-nya tidak berjalan baik.

    “Untuk roda dua bisa dikenakan tarif Rp10 ribu langsung, sehingga tidak perlu kembalian. Untuk roda empat bisa Rp20 ribu. Itu punishment untuk yang masih cash,” tutur Manalu, Kamis (13/6/2024) lalu.

    Setelah kebijakan ini berhasil diterapkan di lima mal tersebut, Dishub akan mulai menyasar seluruh mal di Samarinda. Jika kebiasaan masyarakat sudah terbentuk, parkir nontunai juga akan diterapkan di area tepi jalan.

    “Jadi nanti jangan terkejut jika sistemnya berlaku. SK atau perwali akan terbit juga,” tutup Manalu.

    Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu Parkir Non Tunai
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Atasi Antrean Panjang, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antre Solar Subsidi

    September 1, 2026

    Jukir Liar Menjamur di Sekitar Masjid Raya, Dishub Soroti Kebiasaan Parkir

    September 1, 2026

    Dishub Samarinda Finalisasi Parkir Berlangganan, Target Awal 300 Ribu Kendaraan

    Agustus 28, 2026

    Perda Transportasi Samarinda Berlakukan Sanksi Parkir Sembarangan hingga Rp3 Juta

    Agustus 26, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    Ratu ArifanzaSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah resmi memperbarui aturan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Skema baru…

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026

    59 Cabor Dipastikan Bertanding di Porprov Kaltim 2026, Lima Digelar Mandiri

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.