Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    November 2, 2026

    Grand City Samarinda Pastikan Jalan Tetap Dibuka 24 Jam, Delapan Kesepakatan Diklaim Terpenuhi

    November 2, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Pengembangan Perumahan Grand City, Minta Pengembang Mitigasi Banjir

    November 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Pembayaran Parkir Nontunai Resmi Berlaku di Samarinda, Ini Lokasi Penerapannya
    Pemkot Samarinda

    Pembayaran Parkir Nontunai Resmi Berlaku di Samarinda, Ini Lokasi Penerapannya

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 1, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan pembayaran nontunai untuk semua tempat parkir otonom di Kota Tepian.


    Kebijakan ini telah mulai berlaku sejak hari ini, Senin (1/7/2024) setelah melalui masa sosialisasi selama dua bulan yang lalu.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi.

    Mengenai hal tersebut, Kepala Dishub Kota Samarinda HM T Manalu juga menegaskan pembayaran nontunai ini akan diterapkan mulai tanggal 1 Juli 2024.

    “Jadi mulai tanggal 1 Juli 2024 ini, pemilik gedung mal maupun pengelola wajib memberlakukan parkir nontunai,” ujar Manalu pada Senin (1/7/2024).

    Manalu menjelaskan bahwa tempat usaha yang membangun lahan parkirnya sendiri seperti rumah sakit, mal dan tempat usaha lainnya adalah apa yang dimaksud tempat parkir otonom itu.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa salah satu kota di Kalimantan Timur yang telah menerapkan parkiran nontunai adalah Balikpapan, salah satunya di Balikpapan Superblock (BSB).

    Sejak Mei lalu, Dishub Samarinda telah mengirimkan surat kepada manajemen mal di Kota Samarinda untuk memenuhi perizinan berusaha OSS (Online Single Submission) terutama terkait kesiapan perparkiran sesuai dengan Permenhub No. PM 12 Tahun 2021.

    Manalu juga mengemukakan terdapat beberapa manfaat dari diberlakukannya parkir nontunai yang akan dirasakan oleh masyarakat, seperti transaksi parkir yang lebih mudah dan cepat melalui digitalisasi serta mengurangi penggunaan kertas atau paperless.

    “Dari sini kita belajar untuk membudayakan pembayaran parkir menggunakan digitalisasi atau cashless,” tambahnya.

    Sebelumnya, Manalu juga telah meminta pihak manajemen mal untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini menggunakan spanduk yang bertuliskan pemberlakukan parkir nontunai mulai 1 Juli 2024.

    Beberapa izin yang diajukan pemerintah kota akan disetujui hari ini untuk lima mal terlebih dahulu yakni Big Mal, Lotte Mart, City Centrum, Selyca Mulia dan Mal SCP.

    “Kami akan memantau dan pada awal bulan ini. Saya akan memberikan izin untuk lima mal tersebut,” ungkap Manalu.

    Untuk memastikan sistem ini berjalan dengan baik, Dishub Samarinda akan menerapkan sanksi bagi pengunjung yang masih membayar dengan tunai serta pengelola parkir yang sistem IT-nya tidak berjalan baik.

    “Untuk roda dua bisa dikenakan tarif Rp10 ribu langsung, sehingga tidak perlu kembalian. Untuk roda empat bisa Rp20 ribu. Itu punishment untuk yang masih cash,” tutur Manalu, Kamis (13/6/2024) lalu.

    Setelah kebijakan ini berhasil diterapkan di lima mal tersebut, Dishub akan mulai menyasar seluruh mal di Samarinda. Jika kebiasaan masyarakat sudah terbentuk, parkir nontunai juga akan diterapkan di area tepi jalan.

    “Jadi nanti jangan terkejut jika sistemnya berlaku. SK atau perwali akan terbit juga,” tutup Manalu.

    Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu Parkir Non Tunai
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    November 2, 2026

    Perkuat Mitigasi Bencana, Kecamatan Samarinda Utara Sosialisasikan Prosedur dan Jalur Evakuasi

    November 2, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Pengisian Sembilan Jabatan Strategis, BKPSDM Fokus Pemetaan Talenta ASN

    November 2, 2026

    Ini Strategi DLH Samarinda untuk Penilaian Adipura

    November 2, 2026

    APBD Samarinda 2027 Diperketat, Andi Harun Hapus Anggaran Baju Dinas dan Konsumsi Rapat

    November 2, 2026

    Rumah Oksigen Hadir di Makroman, Ibu Hamil dan Anak Terdampak Karhutla Jadi Perhatian

    November 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    AminahNovember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga Samarinda ditargetkan mulai memiliki pilihan angkutan umum baru pada 1 April…

    Grand City Samarinda Pastikan Jalan Tetap Dibuka 24 Jam, Delapan Kesepakatan Diklaim Terpenuhi

    November 2, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Pengembangan Perumahan Grand City, Minta Pengembang Mitigasi Banjir

    November 2, 2026

    Karhutla Samarinda Belum Mereda, 347 Kejadian Tercatat hingga Awal November

    November 2, 2026

    BMKG Catat 45 Hari Tanpa Hujan di Kukar, Ini Prakiraan Awal November

    November 2, 2026
    1 2 3 … 3,422 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.