Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Samarinda. Regulasi tersebut salah satunya mengatur penggunaan ruang jalan, kepemilikan garasi, hingga sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran parkir.

Sosialisasi digelar Rabu, 26 Agustus 2026 di Ruang Arutalla, Baperidda Kota Samarinda, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk camat dan lurah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pelibatan camat dan lurah dilakukan agar aturan tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2026 tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pemerintah terkait kendaraan dan transportasi.
“Yang kita atur saat ini adalah sosialisasi kepada teman-teman lurah, camat, supaya disampaikan ke warganya bahwa terkait dengan perda ini ada sanksi-sanksi,” ujar Manalu.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian yakni kewajiban masyarakat memiliki lahan atau garasi untuk kendaraan. Menurutnya, persoalan parkir kendaraan di jalan lingkungan kerap menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan hingga konflik antarwarga.
Manalu menyebut kendaraan yang tidak memiliki garasi dapat dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta per tahun. Sementara kendaraan yang parkir sembarangan juga dapat dikenakan tindakan berupa penggembokan maupun penderekan.
Untuk pelepasan gembok, Pemkot Samarinda menetapkan biaya sebesar Rp1 juta. Sedangkan kendaraan yang diderek dikenakan biaya Rp3 juta, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang berada di angka Rp500 ribu.
“Karena kita melihat sekarang ini ada beberapa laporan, jalan-jalan lingkungan dia tidak memiliki lahan parkir atau bisa jadi dia punya dua mobil. Akhirnya beributan dengan warga yang lain. Ini mengganggu fungsi jalan dan kepentingan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Selain penertiban parkir, Perda tersebut juga diarahkan sebagai bagian dari reformasi transportasi di Samarinda. Pemkot ingin mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dengan mendorong penggunaan angkutan umum.
Menurut Manalu, pembangunan atau pelebaran jalan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kemacetan dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah perlu mengatur pertumbuhan kendaraan pribadi agar tidak semakin memenuhi ruas jalan.
“Penambahan lebar jalan itu tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di jangka panjang, tapi hanya selesai jangka pendek,” katanya.
Ke depan, Dishub Samarinda juga akan membuka kanal laporan melalui lurah dan camat. Laporan masyarakat terkait kendaraan yang parkir di jalan lingkungan maupun tidak memiliki garasi akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penindakan.
Ia berharap sosialisasi ini membuat masyarakat memahami aturan baru sekaligus mendukung upaya Pemkot Samarinda menata sistem transportasi agar lebih tertib dan berkelanjutan.

