Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kompetisi Bola Tangan Jadi Ujian Kemampuan Atlet Samarinda Jelang Porprov VIII

    Agustus 26, 2026

    Perda Transportasi Samarinda Berlakukan Sanksi Parkir Sembarangan hingga Rp3 Juta

    Agustus 26, 2026

    Belajar Riset Dengan Kuliah, Mahasiswi Polnes Teliti Fasilitas dan Kepuasan Wisatawan

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Perda Transportasi Samarinda Berlakukan Sanksi Parkir Sembarangan hingga Rp3 Juta
    Pemerintah

    Perda Transportasi Samarinda Berlakukan Sanksi Parkir Sembarangan hingga Rp3 Juta

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaAgustus 26, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Samarinda, di Ruang Arutalla, Baperidda Kota Samarinda, Rabu, 26/8/2024. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Samarinda. Regulasi tersebut salah satunya mengatur penggunaan ruang jalan, kepemilikan garasi, hingga sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran parkir.

    Teks: Dokumentasi usai wawancara dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu. (Insitekaltim/Ratu)

    Sosialisasi digelar Rabu, 26 Agustus 2026 di Ruang Arutalla, Baperidda Kota Samarinda, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk camat dan lurah.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pelibatan camat dan lurah dilakukan agar aturan tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat.

    Ia menjelaskan, ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2026 tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pemerintah terkait kendaraan dan transportasi.

    “Yang kita atur saat ini adalah sosialisasi kepada teman-teman lurah, camat, supaya disampaikan ke warganya bahwa terkait dengan perda ini ada sanksi-sanksi,” ujar Manalu.

    Salah satu aturan yang menjadi perhatian yakni kewajiban masyarakat memiliki lahan atau garasi untuk kendaraan. Menurutnya, persoalan parkir kendaraan di jalan lingkungan kerap menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan hingga konflik antarwarga.

    Manalu menyebut kendaraan yang tidak memiliki garasi dapat dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta per tahun. Sementara kendaraan yang parkir sembarangan juga dapat dikenakan tindakan berupa penggembokan maupun penderekan.

    Untuk pelepasan gembok, Pemkot Samarinda menetapkan biaya sebesar Rp1 juta. Sedangkan kendaraan yang diderek dikenakan biaya Rp3 juta, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang berada di angka Rp500 ribu.

    “Karena kita melihat sekarang ini ada beberapa laporan, jalan-jalan lingkungan dia tidak memiliki lahan parkir atau bisa jadi dia punya dua mobil. Akhirnya beributan dengan warga yang lain. Ini mengganggu fungsi jalan dan kepentingan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

    Selain penertiban parkir, Perda tersebut juga diarahkan sebagai bagian dari reformasi transportasi di Samarinda. Pemkot ingin mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dengan mendorong penggunaan angkutan umum.

    Menurut Manalu, pembangunan atau pelebaran jalan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kemacetan dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah perlu mengatur pertumbuhan kendaraan pribadi agar tidak semakin memenuhi ruas jalan.

    “Penambahan lebar jalan itu tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di jangka panjang, tapi hanya selesai jangka pendek,” katanya.

    Ke depan, Dishub Samarinda juga akan membuka kanal laporan melalui lurah dan camat. Laporan masyarakat terkait kendaraan yang parkir di jalan lingkungan maupun tidak memiliki garasi akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penindakan.

    Ia berharap sosialisasi ini membuat masyarakat memahami aturan baru sekaligus mendukung upaya Pemkot Samarinda menata sistem transportasi agar lebih tertib dan berkelanjutan.

     

    Bapperida Kota Samarinda Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu Pembangunan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026

    Beri Kelonggaran Sopir Truk ODOL, Andi Harun Berikan Tenggat 3 Bulan Jelang Pemblokiran BBM

    Agustus 24, 2026

    Lebih dari 200 Titik Api Terdeteksi, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana

    Agustus 24, 2026

    Andi Harun Ungkap Antrean BBM Subsidi Diduga Diperjualbelikan Rp100-150 Ribu

    Agustus 24, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kompetisi Bola Tangan Jadi Ujian Kemampuan Atlet Samarinda Jelang Porprov VIII

    Ratu ArifanzaAgustus 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kompetisi olahraga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembinaan atlet, karena memberikan…

    Perda Transportasi Samarinda Berlakukan Sanksi Parkir Sembarangan hingga Rp3 Juta

    Agustus 26, 2026

    Belajar Riset Dengan Kuliah, Mahasiswi Polnes Teliti Fasilitas dan Kepuasan Wisatawan

    Agustus 26, 2026

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,298 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.