Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Yenni Eviliana mengatakan pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kembali dijadwalkan pada rapat paripurna 13 Juli 2026.
Namun, agenda tersebut masih bersifat tentatif karena menunggu perkembangan sejumlah agenda DPRD lainnya.
“Hak angket sudah dijadwalkan tanggal 13 Juli, tapi kita masih melihat perkembangan karena digabung dengan kegiatan yang lain. Paripurna juga ada dua agenda, termasuk menunggu pelantikan PAW dari NasDem,” ujar Yenni usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E DPRD Kaltim Samarinda, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penjadwalan tersebut merupakan bagian dari penyusunan agenda kegiatan Masa Sidang II DPRD Kaltim Tahun 2026 untuk periode Juli–Agustus.
Selain membahas kelanjutan hak angket, Banmus juga menetapkan agenda rapat komisi, rapat Badan Anggaran, pembahasan APBD Perubahan 2026, serta persiapan APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
Menurut Yenni, pembahasan hak angket belum dapat berlanjut ke tahap pengambilan keputusan. DPRD masih memerlukan paparan lanjutan dari fraksi-fraksi karena pada pembahasan sebelumnya belum seluruh tahapan diselesaikan.
“Masih harus ada paparan fraksi lagi karena kemarin keputusannya belum lengkap. Paling tidak masih dua sampai tiga kali pembahasan lagi,” jelasnya.
Usulan hak angket tersebut sebelumnya diajukan sejumlah fraksi DPRD Kaltim untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang menjadi perhatian publik. Agenda pembahasannya sempat tertunda lantaran rapat paripurna sebelumnya tidak memenuhi kuorum.
Yenni mengatakan hasil pembahasan dalam rapat paripurna nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap usulan hak angket tersebut.
“Nanti dilihat hasil paripurnanya seperti apa. Setelah itu baru diambil keputusan bersama apakah dibentuk pansus atau mekanisme lain, sesuai kesepakatan teman-teman fraksi,” tutupnya.

