Insitekaltim Samarinda- Pembahasan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah (APBD-P) tahun anggaran 2018 belum bisa diputuskan. Karena antara legislatif dan eksekutif belum ada ttik temu walaupun angka tersebut dipastikan mencapai Rp. 10.132 triliyun
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna Ke-26 DPRD Provinisi Kaltim dengan agenda pemandangan umum faksi-faksi DPRD Prov. Kaltim terhadap raperda perubahan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2018, Selasa (25/9/2018) di Gedung DPRD Prov. Kaltim Jl. Teuku Umar Samarinda
Fraksi PPP Nasdem mengawali pemandangan umum rapat paripurna Ke-26 DPRD Provinisi Kaltim,terhadap raperda perubahan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2018. Fraksi PPP Nasdem meminta proyek proyek multy years agar di evaluasi sehingga pemanfaatan anggaran benar-benar untuk kepentingan masyarakat
Selain itu,dia mengingatkan karena saat ini adalah masa kampanye pileg maupun pilpres maka jangan sampai saling menghujat, melakukan politisasi SARA dan menyebarkan kebencian. Perbedaan dalam pilihan jangan dijadikan sebuah permusuhan akan tetapi dijadikan ajang silahturahmi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan,”pesannya
Pemandangan umum dilanjutkan fraksi Hanura,fraksi demokrat, fraksi partai Golkar,fraksi PAN, fraksi PKB, fraksi PDI-P dan terakhir fraksi Gerindra yang dibacakan langsung ketua fraksi Josef .Dalam rapat tersebut dihadiri 30 anggota dewan dan rapat berakhir sampai pukul 17.45 wita
Dalam rapat sebelumnya jumat(21/9/2018) sidang paripurna ke 24 DPRD Kaltim pembahasan APBD Perubahan 2018, yang dihadiri Pj. Sekprov. Kaltim Meiliana
Dimana dalam APBD Perubahan Provinsi Kaltim TA 2018 sebesar Rp1,566 triliun. Semula APBD murni sebesar Rp8,566 triliun, sehingga total APBD Provinsi Kaltim 2018 Rp10,132 triliun. Angka tersebut bisa berubah karena ada anggaran yang belum dimasukkan dan masih dalam pembahasan
Menurut Josef dari fraksi Gerindra kepada Insitekaltim menyampaikan bahwa ada dana untuk pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan harus dibayar karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan negeri Samarinda No. 199/Pdt.G/2018, tertanggal 10 juli 2018.
“Dan ada juga beberapa perkara lainnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total seluruhnya Rp. 35 miliar lebih dan itu harus dibayar oleh pemerintah karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap akan kenyataannya angka tersebut tidak dimasukkan.Jadi kalau itu tidak dianggarkan pada perubahan maka resikonya akan panjang dan beresiko, “ungkap Yosef pada insitekaltim
Selain itu ada dana sekitar Rp.123 miliar yang tidak banyak menyentuh langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan sifatnya hanya untuk kegiatan rapat-rapat maka kami dari fraksi Gerindra mempertanyakan dana tersebut yang menurut fraksi Gerindra tidak masuk akal apalagi kondisi ekonomi kita masih belum stabil. Harapannya minta agar dialokasikan dengan kegiatan lainnya, “ucap Josef
Menurut Ketua DPRD Prov. Kaltim HM.Syahrun menyebutkan untuk pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) kita agendakan, kamis 27 september 2018
Wartawan sukri